KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng dan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggelar penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat dan Jakarta selama sejak 11-16 Juni 2026.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada awak media, Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, kata Anang, penyidik menemukan sejumlah aset milik SDT alias Aseng, termasuk satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga sempat disembunyikan di sebuah gang.
Baca Juga: Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Tak hanya itu, kunci mobil mewah tersebut juga disebut dibuang ke sebuah parit untuk menghindari penyitaan.
Selain Lamborghini Huracan, penyidik juga menyita Toyota Fortuner VRZ, Toyota Camry, 46 dump truck, 10 ekskavator, dua buldoser, tiga kendaraan operasional tambang Triton, empat kavling tanah beserta bangunan, serta dua kavling tanah kosong di Pontianak.
Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi milik pihak yang diduga terafiliasi dengan tersangka di Kalimantan Barat dan Jakarta, termasuk rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS.
"Di rumah Tersangka AP selaku Direktur PT QSS, penyidik melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas sebanyak delapan batang dengan berat total delapan kilogram," ungkap Anang.
Baca Juga: Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Anang menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan yang dilakukan SDT alias Aseng sejak 2017. Tersangka diduga menggunakan data yang tidak sebenarnya tanpa didahului proses due diligence yang sah dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT QSS.
Meski demikian, tersangka diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP menggunakan dokumen PT QSS.
Penjualan dilakukan sepanjang 2020-2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
"Sejak tahun 2017, Tersangka SDT alias Aseng tanpa didahului due diligence yang sah, menggunakan data-data yang tidak sebenarnya dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS," jelas Anang.
Baca Juga: Gandeng KPK, Imigrasi DK Jakarta Perkuat Budaya Antikorupsi dan Pelayanan Publik
Menurut Anang, PT QSS tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh izin ekspor.
Ia menyebut perbuatan tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga kini masih terus didalami penyidik.
"Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucap Anang.