SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis cairan sintetis (spray) dan bibit sintetis lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial NS, 31 tahun, di kediamannya, Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 29 Juni 2026.
Petugas turut menyita barang bukti berupa 81 botol besar dan 84 botol kecil berisi cairan spray narkotika sintetis siap edar, 28 bungkus bibit narkotika sintetis dengan berat bruto 280 gram, serta satu unit telepon genggam diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di wilayah Serang, Jumat, 26 Juni 2026.
Baca Juga: Polres Serang Bedah Rumah Warga Kurang Mampu saat HUT ke-80 Bhayangkara
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu botol cairan spray narkotika sintetis yang dikirim dari wilayah Bogor dengan alamat penerima yang tidak jelas," kata Andri kepada Poskota, Kamis, 2 Juli 2026.
Dari hasil penelusuran identitas pengirim, petugas kemudian bergerak menuju Kabupaten Bogor. Pada Senin, 29 Juni 2026, tim berhasil mengamankan NS di rumahnya tanpa perlawanan.
Ia menjelaskan, tersangka menyimpan narkotika sintetis di sebuah kamar kos yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan.
"Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan 84 botol kecil, 80 botol besar berisi cairan sintetis, 28 bungkus bibit narkotika sintetis serta satu unit handphone. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar," ucapnya.
Baca Juga: Polres Serang Bedah Rumah Warga Kurang Mampu saat HUT ke-80 Bhayangkara
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, barang bukti merupakan narkotika siap edar yang dipasarkan dengan harga cukup tinggi kepada para konsumennya.
