POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, ramai pembahasan mengenai pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenakan pajak. Bagi para pekerja yang berencana klaim BPJS Ketenagakerjaan, maka perlu memerhatikan aturan ini terlebih dahulu,.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengungkapkan bahwa kebijakan mengenai pajak pada JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur sejak lama dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Namun, tidak semua peserta dikenakan pajak ini. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 5 persen hanya akan dikenakan kepada peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta.
Sementara itu, bagi peserta yang saldo JHT nya di bawah Rp50 juta tak perlu risau karena tidak akan dikenai PPh. Total ada sebanyak 95,45 persen peserta yang memiliki saldo di bawah Rp50 juta, menengah pada data BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 2 Juli 2026 Melonjak Naik ke Rp2.640.000, Saatnya Jual?
Jadi, peserta dengan saldo Rp50 juta yang ingin klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan tak perlu khawatir mengenai PPh. Peserta juga dapat melakukan pencairan saldo secara online.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim secara online via Lapak Asik sehingga peserta tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Kesehatan online via Lapak Asik? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah persyaratan dan kriteria yang perlu dipenuhi peserta supaya bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Juli 2026: Termurah Rp415.000 per Gram
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
- Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Selain kriteria umum, ada juga beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk nantinya diunggah saat proses pencarian JHT.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat Keterangan Bekerja, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
