JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Dua calon pekerja migran asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang, Banten, melaporkan PT Neptunus Ancora Internasional (NAI) yang beroperasi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, atas dugaan penipuan dalam proses penyaluran tenaga kerja migran.
Kedua korban mengaku telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada perusahaan tersebut. Namun, hingga kini mereka mengaku belum diberangkatkan bekerja ke luar negeri dan tidak memperoleh kepastian terkait proses penempatan.
Salah satu pelapor, Nur Mahmud atau yang akrab disapa Kanapi, warga Subang, mengatakan dirinya mengetahui PT NAI dari seorang teman yang sebelumnya mengaku pernah disalurkan oleh perusahaan tersebut.
Tanpa menaruh rasa curiga, Kanapi kemudian mendaftar dan menyetorkan uang sebesar Rp17 juta pada 14 Februari 2025. Namun, hingga kini ia mengaku belum juga diberangkatkan bekerja.
Baca Juga: 10 Jemaah Umrah Laporkan Dugaan Penipuan Travel ke Polda Metro Jaya
"Saya membayar Rp17 juta pada 14 Februari 2025, tetapi sampai sekarang belum juga diberangkatkan dan tidak ada kejelasan yang pasti," ujar Kanapi kepada wartawan di Tigaraksa, Selasa, 30 Juli 2026.
Kanapi mengungkapkan, selain dirinya terdapat dua calon pekerja migran lainnya yang juga mendaftar melalui PT NAI. Salah seorang di antaranya bahkan telah menarik seluruh berkas karena menunggu kepastian selama sekitar 10 bulan.
"Korban tersebut berasal dari Padang. Berkasnya akhirnya ditarik dan uangnya dikembalikan setelah menggunakan bantuan aparat penegak hukum," katanya.
Merasa dirugikan, Kanapi mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib. Ia juga meminta pendampingan kepada Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Perikanan Indonesia (DPP SBPI).
Ia berharap PT NAI segera mengembalikan seluruh dana yang telah disetorkannya serta memberikan kompensasi atas lamanya masa tunggu tanpa kepastian.
Korban Lain Mengaku Rugi Rp14 Juta
Korban lainnya, Ahmad Sahri, mengaku mengalami persoalan serupa. Ia mengatakan awalnya diminta memperpanjang sejumlah dokumen pelaut dan membayar biaya administrasi sebesar Rp4 juta.
Namun, menurut Ahmad, dokumen yang akhirnya diterbitkan hanya berupa Basic Safety Training (BST). Ia bahkan meragukan keaslian dokumen tersebut karena tidak mencantumkan foto dirinya.
"Saya tidak tahu benar atau tidak, karena BST tersebut tidak ada foto saya. Terlihat seperti hasil rekayasa atau palsu," ujarnya.
Ahmad menjelaskan dirinya mulai melakukan pembayaran sejak Desember 2024 dengan total dana yang telah disetor mencapai Rp14 juta.
Saat itu, pihak perusahaan disebut menjanjikan proses pemberangkatan paling lambat dalam waktu dua bulan, meski paspornya belum selesai diurus.
Namun hingga kini, Ahmad mengaku belum menerima kepastian keberangkatan. Setelah menunggu sekitar 19 bulan, ia memutuskan ingin menarik berkas dan meminta pengembalian dana.
Menurut Ahmad, PT NAI hanya bersedia mengembalikan Rp2 juta dari total dana Rp14 juta yang telah dibayarkannya dengan alasan adanya rincian uang administrasi.
"Dari Rp14 juta hanya akan dikembalikan Rp2 juta. Padahal ini bukan kesalahan saya. Karena itu saya mengadukan persoalan ini ke SBPI," katanya.
Ahmad mengungkapkan dana yang digunakan untuk membayar biaya penempatan berasal dari pinjaman rentenir. Akibat belum adanya pengembalian dana, ia mengaku harus menjual dua rumah untuk melunasi utang tersebut.
Ia berharap perusahaan bersikap kooperatif dengan mengembalikan seluruh uang miliknya beserta kompensasi atas kerugian yang dialami.
SBPI Dampingi Korban dan Konsultasi ke Bareskrim Polri
Ketua DPP SBPI, Rahmat, membenarkan pihaknya menerima pengaduan dari dua calon pekerja migran yang mengaku dirugikan oleh PT NAI.
Menurut Rahmat, karena tidak ada kepastian mengenai proses penempatan kerja, pihaknya telah membantu mencabut berkas para korban dari PT NAI pada 22 Mei 2026.
Selain itu, SBPI juga telah berkonsultasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui layanan pengaduan masyarakat guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Rahmat juga menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa PT NAI diduga memiliki pihak yang membackup di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Namun, pernyataan tersebut masih berupa informasi yang diterima SBPI dan belum dapat diverifikasi secara independen.
"Kami berharap PT NAI bersikap kooperatif, mengembalikan seluruh uang yang menjadi hak para korban, serta memberikan kompensasi yang layak," ujar Rahmat.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT NAI belum dapat dikonfirmasi guna klarifikasi.