Mantan Medikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. (Sumber: Poskota)

Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2022.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Selain itu, Majelis Hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Hakim menyatakan uang pengganti itu dibebankan karena Nadiem terbukti menerima dana senilai Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga: Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Kerugian tersebut muncul dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Penyimpangan itu terjadi pada pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chromebook Distribution Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak disusun sesuai perencanaan serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa meminta majelis menghukum Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Kesehatan Nadiem Makarim Menurun Drastis, Penyakit Ini Jadi Pemicunya

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riady saat membacakan tuntutan.

Tindak pidana tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buronan.

Dalam nota pembelaannya, Nadiem membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan, tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk memilih Chromebook maupun melakukan persekongkolan dalam proyek pengadaan tersebut.

"Bukti terkuat adalah chat pribadi saya dengan Ibam pada Agustus 2020, dua bulan setelah tim teknis memutuskan Chrome OS," ujarnya.

Ia juga menepis tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek, karena tidak memiliki hubungan dengan pengadaan Chromebook.

Selain itu, Nadiem turut menolak narasi jaksa yang menyebut kasus tersebut sebagai white collar. Menurutnya, tidak pernah ditunjukkan bukti konkret dirinya memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan tersebut.

"Inilah fakta penting yang diburamkan dalam dakwaan. Yang menerima keuntungan dari pengadaan ini adalah vendor laptop, bukan Google," tuturnya.

Tags:
gojekjakarta pusatkorupsi chromebookMendikbudristekNadiem Makarim

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor