Lippo Group Hibahkan Lahan 30 Hektare untuk Program 3 Juta Rumah, Target Bangun 141 Ribu Rusun Subsidi

Selasa 30 Jun 2026, 11:34 WIB
Penandatanganan hibah lahan kawasan Meikarta di Ruang Sumatera Wisma Danantara, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Sumber: Istimewa)
Penandatanganan hibah lahan kawasan Meikarta di Ruang Sumatera Wisma Danantara, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Sumber: Istimewa)

Menurutnya, tata kelola hibah dilakukan dengan pendampingan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta telah dikonsultasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tata kelola hibah lahan ini diawasi oleh Kejaksaan Agung dan BPKP serta telah dikonsultasikan dengan KPK. Hasilnya dinyatakan clear and clean, sehingga hari ini kita dapat melaksanakan penandatanganan komitmen hibah. Kami berharap ini menjadi terobosan besar bagi pembangunan rumah susun subsidi di Indonesia," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan BPI Danantara yang akan mendukung pengelolaan aset sekaligus pembiayaan pembangunan proyek tersebut.

Baca Juga: Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Menurut Maruarar, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, sektor swasta, hingga aparat penegak hukum menjadi fondasi penting dalam mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah.

Pemerintah bahkan menargetkan masyarakat sudah dapat melakukan akad dan mulai memesan unit rumah susun subsidi pada akhir tahun ini.

Meski penyaluran rumah subsidi tapak tahun lalu mencapai rekor sekitar 278 ribu unit, Maruarar menilai pembangunan rumah susun subsidi masih perlu terus dipercepat untuk menjawab tingginya kebutuhan hunian di kawasan perkotaan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung Program Asta Cita Presiden, terutama Lippo Group yang menyerahkan lahan seluas 30 hektare bagi pembangunan perumahan rakyat.

Baca Juga: Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara dan Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL

Ia memastikan aset hibah tersebut akan dikelola oleh BPI Danantara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengawasan Kejaksaan Agung dan BPKP.

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menyatakan kesiapan lembaganya menjalankan amanah pemerintah dalam mengelola aset hibah tersebut.

Menurut Rosan, pembangunan sekitar 141 ribu unit rumah susun subsidi akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung percepatan penyediaan hunian nasional.


Berita Terkait


News Update