KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - PT Cahaya Mahyra Cemerlang (PT CMC) menunjuk advokat Gurun Arisastra sebagai kuasa hukum untuk menangani dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan oknum karyawan dan pimpinan salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN).
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan kini memasuki proses pendampingan hukum.
"Saya telah menandatangani dan menerima kuasa sebagai kuasa hukum dari PT CMC sejak tanggal 10 Juni 2026. Saya akan mendampingi dan mengawal perkara ini sampai proses hukum atau yuridis tuntas," ujar Gurun Arisastra, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Gurun, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/882/III/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Maret 2026.
Baca Juga: Kronologi Kasus Penipuan WO Milik Ayu Puspita, Korban Capai Ratusan Orang
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan dan pimpinan salah satu bank BUMN.
Gurun menjelaskan, PT CMC memperoleh pekerjaan penyelenggaraan Golf Package untuk bank tersebut pada periode Mei hingga Agustus 2025. Seluruh pekerjaan disebut telah diselesaikan, namun pembayaran senilai Rp1.033.700.000 belum dipenuhi sepenuhnya oleh pihak bank.
"Perusahaan juga mengaku sempat melakukan transfer dana kepada beberapa oknum di lingkungan bank tersebut," ucap Gurun.
Direktur PT Cahaya Mahyra Cemerlang (PT CMC), Angayu Milathi, membenarkan bahwa perusahaannya telah memberikan kuasa kepada Gurun Arisastra untuk menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan oknum salah satu bank BUMN.
Baca Juga: Puluhan Calon Pengantin Korban Penipuan WO Ayu Puspita Melapor ke Polda Metro Jaya
Langkah tersebut diambil karena PT CMC merasa menjadi korban dalam kasus tersebut dan berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta yang ada.
"Kami sudah melaksanakan pekerjaan penyelenggaraan Golf Package, tetapi kewajiban pembayaran belum dipenuhi sehingga perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar," jelas Angayu.
Pihak PT Cahaya Mahyra Cemerlang (PT CMC) berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Perusahaan juga menginginkan adanya kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialaminya.
