Lebih lanjut, ahli ITE juga menjelaskan bahwa aktivitas mengirim pesan melalui WhatsApp termasuk dalam penggunaan sistem elektronik yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Dalam konteks UU ITE, setiap orang yang menggunakan media elektronik untuk menyampaikan informasi harus bertanggung jawab atas isi pesan yang dikirimkan. Oleh karena itu, apabila isi pesan tersebut mengandung tuduhan, pernyataan yang tidak benar, atau menyerang nama baik seseorang, maka hal tersebut dapat menjadi objek penilaian hukum di persidangan.
Namun demikian, penilaian mengenai apakah suatu pesan mengandung unsur pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk isi pesan, konteks penyampaian, maksud pengirim, pihak yang menerima, serta dampak yang ditimbulkan.
Keterangan ahli ITE berfungsi untuk menjelaskan aspek teknis dan kedudukan hukum dari komunikasi digital tersebut, sementara kesimpulan akhir tetap ditentukan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Perkara Hong Kah Ing menjadi pengingat penting bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa tanggung jawab. Setiap pesan yang dikirim melalui WhatsApp meninggalkan jejak digital, setiap voice note dapat menjadi bukti, dan setiap informasi yang disebarkan dapat diuji secara hukum. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media komunikasi digital.
Prinsip yang perlu dipegang sederhana namun penting: cek sumber informasi, pastikan kebenarannya, minta klarifikasi jika perlu, dan jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai kelalaian dalam menggunakan WhatsApp justru berujung pada persoalan hukum yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Pada akhirnya, kehati-hatian dalam menggunakan WhatsApp bukan hanya soal etika, tetapi juga soal perlindungan hukum. Kasus yang melibatkan Hong Kah Ing dan Wahyudi Pranata menunjukkan bahwa komunikasi digital memiliki konsekuensi nyata. Oleh karena itu, gunakan media elektronik dengan bijak: jangan asal percaya, jangan asal sebar, dan jangan asal menuduh.
