JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Di era komunikasi digital saat ini, penggunaan WhatsApp sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, banyak orang masih menganggap pesan WhatsApp sebagai percakapan santai yang tidak memiliki konsekuensi hukum.
Padahal, setiap pesan yang dikirim—baik berupa teks, voice note, gambar, maupun file—dapat menjadi bukti hukum apabila telah diterima, tersimpan, dan dapat ditampilkan kembali. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menggunakan WhatsApp, terutama ketika menyampaikan informasi yang menyangkut orang lain.
Kasus yang melibatkan Wahyudi Pranata dan Hong Kah Ing menjadi contoh nyata bagaimana penggunaan WhatsApp yang tidak bijak dapat berujung pada persoalan hukum. Dalam perkara tersebut, komunikasi digital yang diduga berisi tuduhan terhadap Hong Kah Ing menjadi objek pembuktian di persidangan.
Hal ini menunjukkan bahwa pesan yang dikirim melalui WhatsApp bukan sekadar percakapan pribadi, melainkan dapat memiliki dampak serius terhadap reputasi seseorang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengirimnya.
Baca Juga: Tes Konsumsi BBM Daihatsu Rocky Hybrid: Perjalanan Depok ke Cikampek Seirit Apa?
Dalam persidangan kedua perkara ITE tersebut, keterangan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi sangat penting untuk memperjelas kedudukan hukum komunikasi digital. Ahli ITE Ahli ITE dari Diskominfo Kota Palu, Andi Chandra menjelaskan bahwa WhatsApp merupakan bagian dari sistem elektronik yang digunakan untuk mengirimkan informasi.
Setiap pesan yang dikirim melalui WhatsApp, baik berupa tulisan, gambar, file, maupun voice note, dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik. Apabila pesan tersebut telah terkirim dan diterima oleh pihak lain, serta dapat dibuka, dibaca, atau didengar kembali, maka pesan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dokumen elektronik.
Ahli juga menegaskan bahwa dokumen elektronik memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang sah dalam hukum, sepanjang dapat dibuktikan keaslian dan integritasnya. Artinya, pesan WhatsApp yang telah terkirim tidak bisa dianggap sebagai percakapan tanpa konsekuensi.
Selama pesan tersebut dapat ditampilkan kembali melalui sistem elektronik, maka pesan tersebut dapat diuji dalam persidangan sebagai bagian dari alat bukti.
Baca Juga: WhatsApp Desktop Disusupi Malware, Kaspersky Ungkap Modus Baru Penjahat Siber Lewat Lampiran
Keterangan ahli ini menjadi sangat relevan dalam perkara Hong Kah Ing, karena objek yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan komunikasi digital. Apabila benar terdapat pesan atau voice note yang dikirim oleh Wahyudi Pranata melalui WhatsApp dan pesan tersebut telah diterima serta dapat diakses oleh pihak lain, maka secara hukum pesan tersebut masuk dalam kategori dokumen elektronik yang memiliki nilai pembuktian.
