Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan Sadis di Menteng, Korban Disetrum hingga Ditusuk 7 Kali

Jumat 19 Jun 2026, 20:29 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait insiden dugaan perempokan emas gram di Menteng, Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait insiden dugaan perempokan emas gram di Menteng, Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

“Kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun,” tegas Roby.


Berita Terkait


News Update