Dengan ditutupnya perkara tersebut, proses sengketa tata usaha negara terkait Keputusan Rektor Nomor 909 resmi berakhir.
“Berakhirnya perkara ini menunjukkan tata kelola Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta berjalan berdasarkan keputusan organ yayasan yang sah serta memperkuat posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam pengelolaan yayasan dan lembaga pendidikan di bawah naungannya,” tegas Alwanih.
