Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat. (Sumber: Polda Metro Jaya)

JAKARTA RAYA

Polda Metro Jaya Kembali Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Barat, Dua Pengedar Ditangkap

Senin 08 Jun 2026, 16:12 WIB

PALMERAH, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan itu, dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika serta menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, timbangan digital, dan alat pendukung lainnya.

"Kedua pelaku berinisial MJ, 33 tahun dan MR, 28 tahun ditangkap dalam dua pengungkapan yang berbeda," ujar Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Septyan, dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Juga: Polisi Tarik Pernyataan Dugaan Transaksi Narkoba dalam Kasus Penganiayaan Anggota TNI AL di Depok

Pelaku MJ ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. 

“MJ pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 4,40 gram dan satu butir ekstasi, di Palmerah, Jakarta Barat,” kata Septyan.

Dari tangan tersangka MJ, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong. Penangkapan terhadap MJ merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas di lapangan.

Pengungkapan berikutnya, lanjut Septyan, dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026 di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap pelaku MR yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Baca Juga: Kriminolog Nilai Tawuran Manggarai Berpotensi Jadi Pengalihan Peredaran Narkoba

Dari tangan pelaku juga ditemukan sabu dengan berat barang bukti 2,94 gram di daerah Tambora, Jakarta Barat.

"Secara keseluruhan, kata Septyan, dari dua pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita sabu dengan total berat bruto 7,34 gram dan satu butir ekstasi," ucap Septyan.

Saat ini, kata Septyan, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kedua tersangka.

Tags:
PalmerahNarkobaJakarta Baratperedaran narkotika sabu

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor