"Jadi untuk salah satu dari pelaku itu adalah mahasiswa kita. Namun yang satunya lagi, pihak yang satunya bukan mahasiswa kita, yaitu pihak eksternal," ujarnya.
Baca Juga: Rifat Sungkar Siapkan Regenerasi Motorsport, El Mayka Jalani Program Khusus hingga 2031
Ancaman Sanksi Bagi Pelaku
Soraya mengatakan, pihak kampus telah berkomunikasi dan meminta penjelasan kepada pelaku. Sejumlah petinggi kampus pun telah melakukan diskusi terkait kasus ini.
"Kami sudah berkomunikasi tentunya dengan pimpinan dan juga bagian-bagian terkait, yaitu Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, dan di situ juga pada saat pelaku kita sudah amankan di pos penjaga keamanan kampus. Itu kita sudah datang juga Wakil Direktur Akademik dan juga perwakilan Bidang Kemahasiswaan kita untuk memberikan kebijakan-kebijakan dan juga memintai keterangan yang pelaku tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenai sanksi oleh pihak kampus. Meski demikian, hingga saat ini, PNJ masih menelaah lebih lanjut sanksi yang tepat sesuai aturan yang berlaku.
Untuk sanksinya itu kita masih menelaahnya untuk pelanggaran yang dilakukan dan ini masih ditelaah oleh Komisi Disiplin kita serta unit terkait. Nah, itu kan juga ada wewenang masing-masing ya. Kita akan memberikan ketentuan dan apa yang berlaku di lingkungan PNJ seperti apa," katanya.
