Petugas reskrim melakukan olah TKP kasus pencurian kabel sinyal milik PT KAI. (Sumber: Dirreskrimum Polda Banten)

Daerah

Curi Kabel Sinyal Kereta Senilai Rp248 Juta, 3 Pelaku dan 1 Penadah Diringkus

Rabu 03 Jun 2026, 20:00 WIB

BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kabel sinyal kereta api yang terjadi di sejumlah titik jalur rel di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga dari lima pelaku berhasil diamankan beserta seorang penadah hasil kejahatan.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial GR, 23 tahun, AN alias Unge, 28 tahun, warga Desa Gintungcilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, serta AL alias Unyil, 28 tahun, warga Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Selain itu, petugas juga mengamankan MA alias Ali, 32 tahun, seorang pengusaha rongsokan warga Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang yang diduga sebagai penadah.

Baca Juga: Perkuat Rencana Pembangunan Daerah, Pemkab Tangerang Gelar TIDS

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pencurian kabel sinyal kereta api merupakan tindak kejahatan yang sangat berbahaya karena dapat mengganggu sistem keselamatan perjalanan kereta api.

"Kabel sinyal yang dicuri merupakan sensor pengatur arus lalu lintas perjalanan kereta api. Jika kabel tersebut hilang atau rusak akibat pencurian, sangat rawan menyebabkan kecelakaan kereta api," kata Dian kepada Poskota, Rabu, 3 Juni 2026.

Dikatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalur Kereta Api KM 49+3/4, KM 50+5/6 dan KM 50+8/9 yang berada di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Kamis dinihari, 8 Mei 2026. Para pelaku diduga mencuri enam unit kabel Counting Head yang berfungsi sebagai sensor sistem persinyalan kereta api.

Kasus tersebut terungkap setelah Kepala UPT Sintelis Tigaraksa, Said Jumawan menerima laporan adanya gangguan teknis pada jalur kereta api dari Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) sekitar pukul 23.44 WIB. Mendapat laporan tersebut, Said bersama petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi menggunakan evaluator milik PT KAI.

Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pembobol Rumah di Cipondoh Tangerang

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati enam kabel Counting Head telah hilang dari tempatnya. Setelah dilakukan pendataan, pihak PT KAI (Persero) mengalami kerugian materiil mencapai Rp248.598.000 akibat aksi pencurian tersebut.

"Atas kejadian itu pihak PT KAI melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap para pelaku," ujar Dian.

Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada kelompok pelaku yang berdomisili di wilayah Bogor dan Tangerang.

Pelaku GR berhasil ditangkap petugas di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya, pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian menangkap AN alias Unge dan AL alias Unyil pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel sinyal kereta api. Mereka juga diketahui pernah melakukan aksi serupa pada 26 dan 27 Desember 2024 di lokasi yang berbeda.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku bukan kali pertama melakukan pencurian kabel sinyal kereta api. Mereka juga pernah melakukan aksi yang sama pada Desember 2024," ungkap Dian.

Dari pengakuan para tersangka terungkap bahwa kabel sinyal berbahan tembaga hasil curian dijual kepada seorang bos rongsokan berinisial MA alias Ali.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak dan mengamankan MA di kediamannya pada Sabtu, 23 Mei 2026.

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui," tegas alumnus Akpol 2001.

Keempat tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Untuk penadah dijerat Pasal 480 serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun penjara.

Tags:
KAIKabupaten Tangerang Kabupaten Lebakpencurian kabel sinyal kereta api

Rahmat Haryono

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor