Ilustrasi pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB di Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

OTOMOTIF

Pemprov DKI Berlakukan Pemutihan Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026

Selasa 02 Jun 2026, 12:17 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta," ujar Lusiana Herawati.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini telah berkontribusi melalui pembayaran pajak daerah untuk mendukung pembangunan ibu kota.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkab Bekasi Siapkan Penertiban Pajak Air Tanah

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan serta partisipasi melalui pembayaran pajak daerah yang telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung," lanjutnya.

Berlaku Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026

Pembebasan sanksi administratif tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak terutang.

Masa berlaku program dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Masyarakat tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Sistem pembayaran pajak kendaraan akan secara otomatis menghapus sanksi administratif yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran selama periode program berlangsung.

Dengan demikian, wajib pajak cukup melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus mengurus proses tambahan.

Baca Juga: INDEF GTI Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik

Momentum untuk Menyelesaikan Kewajiban Pajak

Melalui kebijakan relaksasi ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan lebih ringan.

Selain membantu meringankan beban wajib pajak, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta selama periode program berlangsung.

Tags:
BBNKB JakartaPKB DKI JakartaPemutihan Pajak Kendaraan

Erwan Hartawan

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor