Negara-negara tetangga sudah melangkah lebih jauh. Korea Selatan telah mengkriminalisasi kepemilikan dan konsumsi konten deepfake seksual eksplisit, sementara China menerbitkan regulasi khusus tentang teknologi sintesis mendalam yang mulai berlaku sejak 2023. Indonesia, dengan skala ancaman yang tidak lebih kecil, hingga kini belum memiliki satu pun regulasi yang secara eksplisit menyebut dan mengatur teknologi deepfake.
Kedaulatan Kognitif sebagai Pertahanan Nasional
Indonesia punya peluang yang tidak dimiliki banyak negara. Dengan keragaman budaya, kompleksitas sosial, dan nuansa hoaks lokal yang kental dengan dimensi religiusitas dan tribalisme, Indonesia bisa memimpin pengembangan model literasi digital yang lebih relevan bagi kawasan Asia Tenggara — bukan sekadar mengadopsi modul dari negara maju.
Tantangan ke depan bukan lagi soal kekuatan sinyal internet, melainkan "konektivitas nalar" dalam memproses informasi. Literasi digital versi baru harus mencakup pemahaman tentang cara kerja algoritma dan kesadaran privasi data sebagai bagian dari pertahanan terhadap disinformasi.
Lalai memberikan publik kemampuan berpikir kritis bukan sekadar membuat masyarakat gampang tertipu. Lebih dari itu, hal ini membuat kedaulatan kognitif bangsa benar-benar terancam. Menuju Indonesia Emas 2045, kekuatan ekonomi perlu didampingi literasi yang kuat—supaya masyarakat bisa memilah fakta di tengah gelombang disinformasi yang terus berubah bentuk.
Catatan: Artikel ini tidak mewakili pandangan redaksi. Penulis bertanggung jawab penuh terhadap tulisan.
