POSKOTA.CO.ID - Zina merupakan salah satu dosa besar yang dilarang keras dalam ajaran Islam.
Perbuatan ini tidak hanya dianggap merusak moral, tetapi juga berdampak pada kehormatan, keturunan, hingga kehidupan sosial masyarakat.
Dalam hukum Islam, zina terbagi menjadi dua jenis, yakni zina muhsan dan zina ghairu muhsan.
Keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dari status pernikahan pelakunya serta hukuman yang dijatuhkan.
Baca Juga: Apa Itu Zina Muhsan? Ini Hukuman, Dalil, dan Syarat Rajam dalam Islam
Apa Itu Zina Muhsan dan Ghairu Muhsan?

Zina Muhsan
Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah secara sah. Dalam fikih Islam, pelaku zina muhsan dikenai hukuman rajam berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW dan ijma ulama.
Hukuman rajam disebutkan dalam sejumlah hadis sahih. Salah satunya riwayat dari Imam Muslim dan Abu Dawud yang menjelaskan kisah seorang laki-laki yang mengakui perbuatannya kepada Rasulullah SAW, kemudian dijatuhi hukuman rajam setelah dipastikan telah menikah sebelumnya.
Zina Ghairu Muhsan
Sementara itu, zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum pernah menikah.
Dalam Al-Qur’an, hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan dijelaskan dalam Surah An-Nur ayat 2, yakni hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Azzaaniyatu wazzaanee fajlidoo kulla waahidim minhumaa mi'ata jaldatinw wa laa taakhuzkum bihimaa raafatun fee deenil laahi in kuntum tu'minoona billaahi wal Yawmil Aakhiri wal yashhad 'azaabahumaa taaa'ifatum minal mu'mineen
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
