SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang menangkap pasangan kekasih spesialis pencurian motor (curanmor) di tempat pesta pernikahan.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JM, 41 tahun, warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dan DA, 28 tahun, warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Pasangan kekasih spesialis curanmor tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Serang saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rabu, 20 Mei 2026.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Riwan, 37 tahun, warga Desa Mender, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Beraksi di Serang, 2 Pelaku Curanmor Penodong Pistol asal Lampung Ditangkap
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy A 6563 IF saat menonton hiburan organ tunggal pesta pernikahan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Andri kepada Poskota, Jumat, 22 Mei 2026.
Berbekal laporan tersebut, personel kepolisian melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian motor tersebut. Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi jual beli motor Honda Scoopy hasil kejahatan di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor.
“Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial SA, 40 tahun, dan SU, 31 tahun, keduanya warga Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua penadah itu, diketahui motor Honda Scoopy yang dijual identik dengan milik korban Riwan dan diperoleh dari pelaku KM.
Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kembali melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan KM bersama kekasihnya DI.
