POSKOTA.CO.ID - Implementasi Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) dinilai berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru di tengah wacana pengenaan pajak kendaraan listrik. Selain LEZ, pemerintah juga dinilai dapat mengeksplorasi instrumen lain seperti cukai emisi hingga pajak progresif kendaraan listrik.
Meski demikian, penerapan kebijakan perpajakan dan insentif kendaraan listrik dinilai perlu dihitung secara cermat agar tidak membebani fiskal daerah serta tetap menjaga iklim investasi dan percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengatakan pemerintah masih memiliki sejumlah opsi kebijakan sebelum memutuskan mencabut insentif kendaraan listrik.
Menurutnya, penghentian insentif perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak memperlambat pertumbuhan kendaraan listrik nasional. Di sisi lain, kepastian regulasi pajak juga penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Pemerintah perlu memperhitungkan berbagai aspek terkait kelanjutan insentif, mulai dari rentang waktu insentif, kondisi industri dan investasi, hingga tingkat adopsi kendaraan listrik,” ujar Andry dalam acara Media Briefing dan peluncuran White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Zona LEZ Sudirman Berpotensi Hasilkan Rp383 Miliar per Tahun
Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, penerapan LEZ menjadi salah satu sektor penerimaan yang potensial dikembangkan pemerintah daerah.
Di Jakarta, penerapan LEZ di kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp383 miliar per tahun.
Selain menjadi sumber penerimaan baru, kebijakan tersebut juga dinilai dapat menjadi instrumen pengendalian kualitas udara di pusat ibu kota.
Baca Juga: Tito Karnavian Minta Daerah Beri Insentif Pajak Kendaraan Listrik
“Potensi ini masih dari satu kawasan dan bisa bertambah jika diterapkan di wilayah lain. Tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Andry.
Selain LEZ, INDEF GTI juga menilai penerapan cukai emisi berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Berdasarkan kajian mereka, cukai emisi diperkirakan mampu menambah pemasukan hingga Rp40 triliun per tahun.
Nilai tersebut disebut lebih besar dibandingkan gabungan penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan mencapai tiga kali lipat dibandingkan cukai alkohol.
Pendapatan dari cukai emisi tersebut nantinya dapat dibagikan kepada daerah melalui skema Dana Bagi Hasil dengan mempertimbangkan indikator ekonomi dan lingkungan tertentu sebagai insentif pengembangan ekonomi hijau.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak di 2026? Ini Skema Keringanan yang Disiapkan
Pajak Kendaraan Listrik Diusulkan Progresif
Apabila pemerintah tetap ingin menerapkan pajak kendaraan listrik, Andry mengusulkan skema pajak progresif berbasis kepemilikan kendaraan.
Menurut perhitungan INDEF GTI, kepemilikan kendaraan listrik nasional pada 2025 didominasi kendaraan kedua dengan porsi mencapai 66,2 persen. Sementara kepemilikan kendaraan listrik pertama masih relatif kecil, yakni sekitar 4 persen.
Dari skema pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun per tahun.
Andry menilai kepastian terkait masa berlaku insentif dan arah kebijakan pajak penting untuk menjaga minat masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Strategi Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional, Upaya Kurangi Ketergantungan BBM
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jimmi Pardede, mengatakan diskusi terkait pengenaan pajak kendaraan listrik masih terus berlangsung.
Ia menyebut pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat berkurangnya anggaran transfer dari pusat sehingga perlu mencari sumber penerimaan baru.
Menurut Jimmi, salah satu opsi yang dinilai realistis adalah penerapan pajak progresif kendaraan listrik berdasarkan nilai jual kendaraan.
“Semakin tinggi nilai kendaraan, maka kewajiban pajaknya semakin besar. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan,” ujarnya.
Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sunandar, menegaskan insentif kendaraan listrik tidak bisa diberikan tanpa batas waktu.
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi perkembangan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh, mulai dari industri manufaktur, produksi baterai, infrastruktur pendukung, hingga jumlah pengguna kendaraan listrik.
“Berbicara insentif, kita tidak bisa memberikan insentif selamanya. Kita perlu melihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya, serta jumlah pengguna dan pembelinya,” kata Sunandar.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, mengatakan kebijakan pajak kendaraan listrik juga perlu mempertimbangkan aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis.
Ia mencontohkan, dari sisi sosiologis kendaraan listrik masih dianggap sebagai barang mewah sehingga muncul pandangan bahwa kendaraan tersebut layak dikenakan pajak.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kesiapan regulasi dan kapasitas kelembagaan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Teguh menjelaskan pemerintah pusat sebenarnya telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kendaraan listrik melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah. Soal kepastian penerapan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diinstruksikan memberi insentif berupa pembebasan pajak. Tetapi daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya,” ucap Teguh.