Kasasi Ditolak, MA Perintahkan Lion Air Group Bayar Pesangon Rp2,3 M ke-9 Eks Teknisi

Rabu 20 Mei 2026, 22:25 WIB
Potret eks teknisi Lion Air Grup. (Sumber: Istimewa)

Potret eks teknisi Lion Air Grup. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perjuangan hukum yang ditempuh sembilan teknisi maskapai di bawah naungan Lion Air Group akhirnya membuahkan hasil.

Perusahaan penerbangan tersebut diwajibkan membayar kompensasi pesangon dengan total mencapai Rp2.345.897.601 kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kewajiban pembayaran pesangon itu diputuskan setelah upaya kasasi yang diajukan pihak perusahaan ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan tersebut sekaligus menguatkan sejumlah putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara itu tercatat dalam putusan kasasi Nomor 351 K/PDT.SUS-PHI/2026, 318 K/PDT.SUS-PHI/2026, serta 269 K/PDT.SUS-PHI/2026. Selain itu, terdapat pula putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/205/PN.Srg yang menjadi dasar hukum pembayaran hak para pekerja.

Baca Juga: Rupiah Anjlok ke Level Terburuk, Pengusaha Khawatir Gelombang PHK Terjadi

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi menyebut PHK yang dilakukan pada tahun 2024 terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi guna mencegah kerugian.

Kondisi tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pekerja dinyatakan berhak memperoleh uang pesangon satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), serta uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4).

Adapun rincian kompensasi yang wajib dibayarkan kepada sembilan teknisi tersebut meliputi:

Baca Juga: PHK 2025 di Depok Tembus 785 Pekerja, Lebih Banyak dari 2023-2024

  1. Aziz Zaenal Abidin dari PT Batik Air Indonesia sebesar Rp215.937.009
  2. Markasan dari PT Lion Mentari Rp169.681.760
  3. Sanapi dari PT Lion Mentari Rp217.278.832
  4. Rasjoyo dari PT Batam Teknik Rp408 juta
  5. Rangga Aditya Putra dari PT Batam Teknik Rp210 juta
  6. Rosadi Saat M dari PT Batam Teknik Rp428 juta
  7. Yandi Aprianto dari PT Batam Teknik Rp117 juta
  8. Budi Aryanto dari PT Batam Teknik Rp180 Juta
  9. Riduwan dari PT Batam Aero Technic sebesar Rp400 juta

Kuasa hukum para pekerja, Odie Hudiyanto, menyampaikan apresiasinya atas putusan kasasi itu. Ia berharap perusahaan segera melaksanakan kewajibannya tanpa menunda pembayaran.


Berita Terkait


News Update