Informasi tersebut tercantum dalam dokumen persetujuan teknis emisi udara yang diterbitkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Papua pada 2021.
Berdasarkan dokumen tersebut, perusahaan menjalankan aktivitas usaha di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Wilayah tersebut menjadi salah satu kawasan yang belakangan ramai diperbincangkan karena berkaitan dengan isu pembukaan lahan dan konflik hutan adat masyarakat Papua.
Dalam dokumen resmi itu juga disebutkan bahwa penanggung jawab sekaligus direktur PT Indo Asiana Lestari adalah Muh. Yabub Abbas.
Adapun kantor perusahaan tercatat berada di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.
Pemerintah Provinsi Papua memberikan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara kepada perusahaan setelah adanya permohonan resmi yang diajukan PT Indo Asiana Lestari pada November 2021.
Nama PT Indo Asiana Lestari kemudian semakin menjadi perhatian publik setelah sejumlah organisasi lingkungan dan media investigasi internasional menyoroti aktivitas perusahaan tersebut di Papua Selatan.
Laporan dari Greenpeace menyebut keberadaan perusahaan sawit seperti PT Indo Asiana Lestari dinilai berpotensi mengancam kawasan hutan adat yang selama ini menjadi sumber pangan, sumber air, obat-obatan alami, hingga bagian penting dari budaya masyarakat adat Awyu dan Moi.
Selain itu, media investigasi lingkungan The Gecko Project juga pernah menyoroti dugaan keterkaitan PT Indo Asiana Lestari dengan perusahaan asal Malaysia.
Dalam laporan tersebut, salah satu pemilik mayoritas perusahaan disebut bernama Mandala Resources.
Perusahaan itu dikabarkan terdaftar di Kota Kinabalu, Malaysia dan disebut bergerak di bidang kontraktor pengembangan perkebunan sawit.
