JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengusaha menggugat sebuah bank dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas pelaksanaan eksekusi tanah serta bangunan pabrik yang disebut nilainya jauh lebih mahal daripada hasil lelang.
Adapun pihak pemenang lelang adalah bank itu sendiri, yang merupakan kreditur dalam sengketa tersebut. Sesuai undang-undang, bank sebagai pemohon lelang diperbolehkan untuk membeli selama prosesnya transparan dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Lantas, apakah lelang dapat tetap dilaksanakan meskipun ada gugatan? Apakah lelang adil jika hasilnya dinilai jauh lebih rendah dari harapan pemilik jaminan? Dan apakah negara bisa dikatakan lalai dalam menjaga nilai wajar lelang?
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan proses penentuan harga dan prinsip pelaksanaan lelang eksekusi dalam sistem hukum Indonesia, khususnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.06/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca Juga: Aset Rp8 Miliar Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Warga Meruya Laporkan Bank ke Polisi
Harga Lelang Ditentukan Peserta
Dalam sistem lelang negara, harga akhir dari suatu objek lelang tidak pernah ditentukan oleh panitia lelang, pemerintah, ataupun KPKNL. Harga akhir murni merupakan hasil kompetisi penawaran antarpeserta lelang. Hal ini mencerminkan prinsip keterbukaan dan persaingan sehat yang menjadi fondasi lelang negara.
PMK 122 Pasal 28 ayat (1) berbunyi “Lelang dapat dinyatakan tidak laku oleh Pejabat Lelang dalam hal tidak terdapat penawaran atau harga yang ditawarkan tidak mencapai nilai limit".
Lelang adalah proses pasar, yakni jika peserta banyak dan kompetitif, harga bisa melambung tinggi. Namun, apabila objek lelang memiliki risiko hukum, lokasi kurang strategis, maka minat pasar rendah sehingga harga yang terbentuk sekedar di harga limit, jauh di bawah harapan pemilik barang.
Dengan demikian, harga lelang bukanlah keputusan otoritas, tetapi hasil interaksi pasar yang sah, terbuka, dan transparan.
Sementara itu, salah sebuah persepsi harga murah dalam lelang diyakini berasal dari pemahaman yang keliru mengenai nilai limit. Nilai limit adalah harga minimal yang ditetapkan oleh penjual (biasanya kreditur) berdasarkan penilaian profesional seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau penaksir yang berwenang.
Penilaian terhadap objek lelang mempertimbangkan kondisi fisik dan legalitas asset, potensi pasar, risiko hukum atau sengketa, daya tarik lokasi, biaya pemulihan atau perbaikan, dan faktor lainnya yang relevan.
Dalam banyak kasus, nilai limit justru ditetapkan prosedur penilaian independen dan hati-hati agar lelang tidak gagal. Nilai limit bisa jadi lebih rendah, tetapi bukan berarti menyalahi prosedur, dari taksiran pribadi pemilik yang sifatnya cenderung spekulatif.
Gugatan Tidak Otomatis Tunda Lelang Eksekusi
Sesuai praktik hukum acara perdata dan tata kelola lelang negara, pelaksanaan lelang eksekusi tetap bisa dilaksanakan selama tidak ada penetapan pengadilan yang memerintahkan penundaan.
Gugatan saja tidak cukup, karena harus disertai penetapan resmi yang melarang eksekusi sebagai bentuk perlindungan hukum, baik bagi pemohon lelang/kreditur, debitur, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hanya bertindak sebagai penyelenggara administratif yang memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, bukan pemilik, pemohon, atau penjual aset.
Baca Juga: Mobil BBM Masih Mendominasi Lelang, Toyota Avanza hingga Daihatsu Gran Max Paling Diburu
KPKNL hanya menjalankan permintaan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini kreditur (biasanya bank), dan memastikan pengumuman, penawaran, hingga penetapan pemenang berjalan terbuka, terverifikasi, serta terdokumentasi.
Adapun seluruh proses lelang dilakukan lewat portal Lelang.go.id dan bersifat terbuka dan independen.
Edukasi dan Keterbukaan Tanggung Jawab Bersama
Kembali pada gugatan tadi, edukasi publik terkait pelaksanaan lelang sangat penting, terutama eksekusi yang berkaitan dengna utang dan hak jaminan. Masyarakat berhak mengawasi, tetapi juga mesti memahami prinsip serta mekanisme secara objektif.
Lelang adalah instrumen hukum untuk menyelesaikan kewajiban secara sah dan akuntabel, alih-alih menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Selain itu, lelang eksekusi juga berfungsi penting dalam menjaga disiplin kredit dan kepastian hukum bagi dunia usaha dan perbankan.
Baca Juga: Transparansi dan Harga Kompetitif Jadi Daya Tarik Lelang Kendaraan di JBA Indonesia
Tanpa mekanisme ini, penyelesaian utang bisa menjadi proses panjang hingga merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, pelaksanaan lelang eksekusi perlu dilihat sebagai bagian recycle asset dari ekosistem keuangan.
Ketika sebuah proses sudah dijalankan sesuai hukum, maka penilaian terhadap hasilnya sebaiknya tidak semata-mata didasarkan pada persepsi angka harapan yang belum tentu realistis atau harapan personal. Apalagi jika proses itu terbuka untuk dapat diikuti siapa pun, diumumkan secara luas, dan terdokumentasi secara resmi.
DJKN menegaskan, sistem lelang dirancang sebagai instrumen penyelesaian kewajiban yang adil untuk semua pihak. Di samping rasa keberatan dari pihak tertentu, pemahaman terhadap pelaksanaan lelang penting untuk diketahui.