Cara skrining BPJS Kesehatan 2026. (Sumber: BPJS Kesehatan)

Nasional

Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 dari Hp, Gak Perlu ke Puskesmas Atau Rumah Sakit

Jumat 08 Mei 2026, 09:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat  yang ingin mendeteksi risiko penyakit sejak dini, perlu mengetahui cara skrining BPJS Kesehatan 2026 secara online dari Hp.

Jika biasanya masyarakat harus mengunjungi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau datang langsung ke rumah sakit untuk memeriksa kesehatan, kini pengecekan kesehatan dapat dilakukan secara online.

BPJS Kesehatan menyediakan layanan skrining online yang memudahkan masyarakat untuk mendeteksi risiko penyakit lebih awal. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa mendapatkan penanganan lebih cepat apabila ada risiko penyakit yang ditemukan.

Baca Juga: Pengamat Soroti Larangan Angkutan Batubara di Sumsel, Khawatir Ganggu Pasokan Listrik

Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, Skrining Riwayat Kesehatan adalah proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta.

Proses skrining BPJS Kesehatan tidak sulit karena bisa dilakukan melalui website resmi ataupun aplikasi Mobile JKN oleh peserta berusia 15 tahun ke atas.

Apabila hasil skrining menunjukkan ada penyakit tertentu yang terdeteksi, maka masyarakat akan diarahkan untuk melakukan konsultasi lebih lanjut ke faskes tingkat pertama.

Lantas, bagaimana cara skrining BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan tanpa Fotokopi KTP

Cara Skrining BPJS Kesehatan

Ada dua cara untuk skrining BPJS Kesehatan, yaitu lewat link skrining resmi yang sudah disediakan atau melalui aplikasi JKN Mobile.

1. Aplikasi Mobile JKN

Baca Juga: Link Resmi Skrining BPJS Kesehatan, Deteksi Penyakit Secara Online Tanpa Antre Rumah Sakit

2. Situs Resmi Skrining

Hasil Skrining Riwayat Kesehatan

Merangkum informasi dari laman resmi Puskesmas Karangpandan, ada dua hasil Skrining Riwayat Kesehatan yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:

1. berisiko penyakit

2. tidak berisiko penyakit

Tags:
BPJS Kesehatanskrining BPJS Kesehatancara skrining BPJS Kesehatan

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor