POSKOTA.CO.ID - Sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa yang sebelumnya disebut mengalami gangguan kesehatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menyoroti penundaan sidang yang harusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan tindakan medis khusus seperti pemasangan infus.
“Berdasarkan surat rekam medis yang diterima, tim dokter menyimpulkan bahwa secara medis terdakwa dalam keadaan normal dan sehat," ujar Roy Riady dalam keterangannya kepada awak media, Rabu, 6 Mei 2026.
Kendati demikian, kata Roy Riady pihaknya menerima adanya keluhan subjektif dari terdakwa Nadiem Makariem yang mengaku merasakan sakit di bagian belakang.
Informasi itu diperoleh setelah tim jaksa melakukan konfirmasi langsung dengan dokter yang menangani terdakwa di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Lanjut Roy Riady, pihaknya menyoroti adanya hal yang dianggap tidak sesuai dalam penampilan terdakwa saat persidangan sebelumnya.
Ia menyayangkan penggunaan perban yang dinilai dapat menimbulkan kesan seolah-olah terdakwa sedang menjalani perawatan infus.
Baca Juga: Fakta Baru Sidang Korupsi Chromebook: Proyek Diduga Diatur sebelum Tender
“Kami menyayangkan adanya tindakan yang dapat memicu opini yang tidak tepat di tengah masyarakat,” kata Roy Riady.
Meski menemukan kejanggalan tersebut, kata Roy Riady, pihaknya memastikan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan etika dalam proses hukum.
Pihaknya juga memutuskan untuk tidak memaksakan kehadiran terdakwa dalam sidang hari itu demi menjaga prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.
“Kami tetap menghargai kondisi kesehatan terdakwa dan memilih untuk tidak memaksakan kehadirannya pada sidang hari ini, demi menjunjung tinggi etika dalam proses penegakan hukum,” tutur Roy Riady.
Selanjutnya Roy Riady mengatakan, bahwa JPU mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk menjunjung tinggi kejujuran serta norma kepatutan selama proses persidangan berlangsung. Sikap itu diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.