POSKOTA.CO.ID - Kabar gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia mencuat ke publik setelah insiden kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi pada 27 April 2026.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang penumpang bernama Rolland E. Potu, yang diketahui berada di dalam kereta saat peristiwa nahas itu terjadi.
Ia melayangkan gugatan sebagai bentuk dorongan evaluasi terhadap layanan dan respons perusahaan pascakecelakaan.
Kronologi Gugatan dan Nilai Tuntutan

Informasi mengenai gugatan ini pertama kali ramai dibahas setelah unggahan akun Twitter @hidupsebagai62 pada 4 Mei 2026.
Baca Juga: Prabowo Semprot Aplikator, Potongan Ojol Dipaksa Turun Jadi 8 Persen
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Rolland merasa respons awal dari PT KAI hanya sebatas informasi administratif, seperti pengembalian tiket.
Menurutnya, dalam situasi darurat, seharusnya ada sistem respons cepat yang memastikan kondisi seluruh penumpang secara langsung.
Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp100.000.754.500.
Rinciannya, sebesar Rp754.500 untuk penggantian tiket, sementara Rp100 miliar ditujukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh penumpang terdampak, baik korban luka maupun meninggal dunia.
Gugatan ini juga telah resmi terdaftar melalui sistem e-Court di Pengadilan Negeri Bandung pada 30 April 2026.
Sejumlah Pihak Turut Digugat
Tak hanya PT KAI, beberapa pihak lain turut menjadi tergugat dalam perkara ini.
Di antaranya adalah PT Biro Klasifikasi Indonesia, Danantara, serta Traveloka.
Keterlibatan sejumlah pihak tersebut diduga berkaitan dengan aspek teknis, operasional, hingga layanan perjalanan yang terhubung dengan insiden tersebut.
Respons Publik di Media Sosial
Unggahan terkait gugatan ini dengan cepat menjadi viral dan telah ditonton lebih dari 182 ribu pengguna. Beragam tanggapan pun bermunculan dari warganet.
Baca Juga: Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital
Sebagian mempertanyakan mengapa hanya satu pihak yang menggugat, sementara penumpang lain yang juga terdampak tidak melakukan hal serupa.
Ada pula yang menilai gugatan tersebut kurang tepat sasaran.
Di sisi lain, beberapa komentar menyoroti kemungkinan adanya faktor lain di balik kecelakaan, seperti perlintasan sebidang ilegal hingga dugaan gangguan sistem persinyalan.
Sorotan terhadap Keselamatan Transportasi
Kasus ini kembali membuka diskusi luas mengenai standar keselamatan transportasi publik di Indonesia.
Selain tanggung jawab operator, publik juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi, termasuk pemerintah daerah dan regulator perkeretaapian.
Gugatan ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus penting dalam mendorong perbaikan sistem keselamatan dan penanganan darurat di sektor transportasi kereta api ke depan.
