Sementara PPPK daerah yang berasal dari APBD memperoleh komponen serupa, namun tunjangan kinerja digantikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Artinya, nominal yang diterima PPPK di tiap daerah bisa berbeda tergantung kapasitas keuangan pemerintah daerah.
Acuan Perhitungan Berdasarkan Gaji Mei 2026
Pemerintah menegaskan bahwa perhitungan gaji ke-13 tidak menggunakan rata-rata pendapatan tahunan. Nominal yang diterima akan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.
Dengan demikian, besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada Mei menjadi dasar utama perhitungan dana yang masuk ke rekening PPPK.
Aturan ini membuat perubahan tunjangan atau tambahan penghasilan pada Mei 2026 dapat memengaruhi jumlah akhir gaji ke-13.
Bebas Potongan dan Pajak Ditanggung Pemerintah
Kabar baik lainnya, gaji ke-13 PPPK tidak akan dipotong iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pajak penghasilan atas gaji ke-13 juga ditanggung pemerintah. Skema tersebut membuat PPPK menerima nominal yang lebih utuh dibanding penghasilan bulanan biasa.
Ada Syarat Minimal Masa Kerja
Tidak semua PPPK otomatis menerima gaji ke-13. Pemerintah menetapkan syarat masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026. Dalam aturan disebutkan PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum tanggal tersebut tidak berhak menerima gaji ke-13.
Ketentuan ini menjadi perhatian khusus bagi pegawai yang baru menandatangani kontrak kerja mendekati pertengahan tahun. Sementara itu, PPPK yang belum genap bekerja satu tahun tetap mendapatkan hak gaji ke-13 dengan skema proporsional.
Besaran yang diterima dihitung berdasarkan lama masa kerja dengan rumus jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan penghasilan satu bulan.
