POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara pada 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 3 Maret 2026.
Kebijakan ini sekaligus menjadi kepastian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait hak keuangan yang akan diterima pada pertengahan tahun mendatang. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat melalui belanja aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pengeluaran pemerintah melalui pembayaran tunjangan tahunan diharapkan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” demikian bunyi penjelasan dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK
PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 15 ayat (1).
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” bunyi aturan tersebut.
Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pembayaran dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administratif di masing-masing instansi.
Bagi PPPK, waktu pencairan ini menjadi perhatian penting karena biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Komponen Gaji Berbeda antara PPPK Pusat dan Daerah
Besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK tidak sepenuhnya sama karena bergantung pada sumber anggaran instansi masing-masing.
Untuk PPPK instansi pusat yang dibiayai APBN, komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
