POSKOTA.CO.ID - Menjelang pergantian bulan ke Mei 2026, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai mempertanyakan kepastian jadwal pencairan gaji bulanan. Kekhawatiran itu muncul karena tanggal 1 Mei 2026 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Situasi tersebut semakin menjadi perhatian karena setelah tanggal 1 Mei yang jatuh pada hari Jumat, masyarakat juga langsung memasuki akhir pekan pada Sabtu dan Minggu. Artinya, terdapat libur panjang selama tiga hari berturut-turut pada 1 hingga 3 Mei 2026.
Meski demikian, pemerintah memastikan pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dilakukan sesuai jadwal tanpa penundaan.
Kepastian ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN di berbagai daerah yang mengandalkan pencairan gaji awal bulan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, cicilan, hingga pengeluaran rutin lainnya.
Baca Juga: Hilang Kendali di BKT, Pengendara Tercebur dan Ditemukan Meninggal
“Gaji ASN tetap dibayarkan sesuai jadwal meskipun tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur nasional,” demikian penjelasan yang mengacu pada mekanisme penggajian pemerintah yang telah berjalan otomatis dan terintegrasi secara digital.
Sistem penggajian ASN saat ini diketahui sudah menggunakan mekanisme transfer otomatis dari pemerintah ke rekening penerima setiap tanggal 1 di awal bulan berjalan. Karena itu, proses pencairan tidak lagi bergantung pada aktivitas pelayanan kantor atau hari kerja operasional.
Hingga kini juga belum terdapat ketentuan resmi yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji PNS harus ditunda apabila tanggal pencairan jatuh pada hari libur nasional maupun akhir pekan.
Dasar Hukum Penggajian PNS Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024
Ketentuan mengenai gaji PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui aturan itu, pemerintah menegaskan bahwa gaji ASN diberikan secara rutin setiap awal bulan sebagai bagian dari hak keuangan pegawai negara.
