Ilustrasi. Aturan baru membuka peluang pajak kendaraan listrik tak lagi nol. Pemprov DKI Jakarta dan Kemendagri punya kebijakan berbeda. (Sumber: Freepik)

JAKARTA RAYA

Skema Pajak Kendaraan Listrik 2026, Pemprov DKI Siapkan Insentif Berlapis

Senin 27 Apr 2026, 16:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kebijakan pajak kendaraan listrik kembali menjadi sorotan setelah muncul wacana penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta.

Selama ini, kendaraan listrik dikenal mendapat pembebasan dari dua komponen pajak daerah tersebut, sehingga menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Namun, perubahan regulasi terbaru membuka peluang adanya penyesuaian kebijakan. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah kendaraan listrik masih akan tetap “murah” dari sisi pajak, atau justru mulai dikenakan beban seperti kendaraan konvensional?

Baca Juga: Tito Karnavian Minta Daerah Beri Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Regulasi Baru Buka Peluang Pajak Kendaraan Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek pajak daerah tersebut. Dengan kata lain, kendaraan listrik berpotensi tidak lagi memiliki tarif pajak nol persen.

Pada Pasal 19 aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai, baik yang baru maupun yang diproduksi sebelum 2026, tetap dikenakan PKB dan BBNKB. Namun, pemerintah memberikan ruang berupa insentif dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak.

Redaksi aturan yang menyebutkan “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan” mengindikasikan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Besaran insentif akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Skema Pajak Berlapis Sempat Diusulkan

Badan Pendapatan Daerah, Bapenda DKI Jakarta sebelumnya sempat merancang skema pajak kendaraan listrik dengan pendekatan insentif berlapis.

Tujuannya adalah menjaga tarif tetap lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional, namun tetap memperhatikan aspek keadilan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memformulasikan tarif berdasarkan nilai kendaraan. Untuk kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta, direncanakan mendapat insentif 75 persen.

Sementara itu, kendaraan dengan nilai Rp300–500 juta mendapat insentif 65 persen, Rp500–700 juta sebesar 50 persen, dan di atas Rp700 juta sebesar 25 persen.

Menurut Lusiana, skema ini dirancang agar pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus menjunjung prinsip keadilan.

Baca Juga: Wacana Pajak Selat Malaka, Menkeu Purbaya Ungkap Peluang Besar bagi Ekonomi Indonesia

Instruksi Kemendagri: Pajak Kendaraan Listrik Tetap Nol

Meski sempat muncul wacana skema berlapis, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian justru menginstruksikan agar pemerintah daerah tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang diterbitkan pada 22 April 2026, seluruh gubernur diminta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Instruksi ini mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih berfluktuasi, terutama terkait harga dan ketersediaan energi minyak dan gas. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong penggunaan energi terbarukan di dalam negeri.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan kebijakan insentif yang diambil kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara soal Isu Pajak Jalan Tol, Tegaskan Belum Ada Keputusan

Antara Insentif dan Kemandirian Fiskal Daerah

Dengan adanya regulasi baru dan instruksi pemerintah pusat, arah kebijakan pajak kendaraan listrik kini berada di persimpangan.

Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengatur insentif, namun di sisi lain tetap harus mengikuti arahan pusat untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik.

Jika pembebasan pajak tetap diberlakukan, kendaraan listrik akan terus menjadi pilihan ekonomis bagi masyarakat. Namun, apabila ke depan skema insentif berlapis diterapkan, maka biaya kepemilikan kendaraan listrik kemungkinan akan meningkat, meski tetap lebih ringan dibanding kendaraan konvensional.

Keputusan akhir akan sangat menentukan percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, khususnya di Jakarta sebagai salah satu pasar terbesar kendaraan ramah lingkungan.

Tags:
kendaraan listrikBapenda DKI Jakartapajak kendaraan listrik

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor