Minta Uang Koordinasi, Pria di Bogor Diamankan Polisi

Senin 27 Apr 2026, 18:07 WIB
Anggota Polsek Parung memeriksa rumah diduga sedang direnovasi dan dimintai uang koordinasi oleh terduga ormas di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok. Polsek Ciseeng)

Anggota Polsek Parung memeriksa rumah diduga sedang direnovasi dan dimintai uang koordinasi oleh terduga ormas di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok. Polsek Ciseeng)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) melakukan pemalakan terhadap pekerja proyek pembangunan di salah satu perumahan wilayah Desa Kahuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Dari video yang beredar, aksi pemalakannya itu diinisiasi dengan alasan ‘uang koordinasi’.

Pelaku diketahui meminta uang sejumlah Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, sesuai dengan kemampuan pekerja disana. 

Baca Juga: Pedagang Ikan Hias TPHP Cengkareng Keluhkan Sepi Pengunjung dan Omzet Menurun

Menindaklanjuti hal tersebut, anggota Polsek Parung telah mengecek lokasi, dan memastikan bahwa pekerjaan proyek tersebut bisa berjalan dengan aman tanpa harus membayar uang koordinasi yang dipinta oleh orang terduga ormas tersebut.

“Dari hasil pengecekan di lokasi bersama pihak keamanan (security), tidak ditemukan adanya aktivitas pembangunan saat kegiatan berlangsung. Situasi di lokasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif,” kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah saat dikonfirmasi, Senin 27 April 2026.

Sehubungan dengan video yang beredar, petugas juga telah mengamankan seorang pria berinisial B yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Gudang JNE di Sukmajaya Depok Kebakaran, Api Berasal dari Retur Bahan Kimia

Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses permintaan keterangan di Polsek Parung guna pendalaman lebih lanjut.

“Polsek Parung mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” jelas Maman.

“Kepolisian akan menangani setiap laporan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Berita Terkait


News Update