Oleh: Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID - Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol kembali menyeruak.Kali ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan adanya pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum parpol menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Seperti ramai diberitakan, menariknya, usulan itu disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.
Kok bisa? Begini penjelasan KPK seperti disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Kajian KPK menemukan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik sehingga diduga adanya mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai, dan langsung dijagokan saat pemilihan umum.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Cegah Kader Ujug -Ujug
Karenanya, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut. Nah, untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua periode masa kepengurusan.
“Berarti sama dong dengan masa jabatan presiden dan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Dulu, presiden meski dipilih oleh MPR RI, masa jabatannya juga maksimal dua kali, Begitu juga kepala daerah yang dipilih oleh DPRD,” kata Yudi.
“Iya karena undang-undangnya menyebutkan demikian, masa jabatan presiden maksimal dapat dipilih kembali untuk dua periode,” kata Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Wong Tegal Guyub Rukun
“Tapi untuk anggota DPR, DPRD meski dipilih langsung oleh rakyat, tidak dibatasi masa jabatannya. Bisa dipilih berkali-kali sepanjang rakyat masih memilihnya,” jelas Yudi.
“Sepanjang parpolnya masih merekomendasikan untuk maju lagi sebagai caleg, selama itu itu pula yang bersangkutan masih bisa ikut kontestasi dalam pemilu legislatif, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPRD,” urai mas Bro.
“Jadi soal kaderisasi menjadi urusan internal parpol itu sendiri ya. Lantas bagaimana dengan kaderisasi ketua umum parol. Apakah dikembalikan kepada masing-masing parpol?,” tanya Yudi.
“Selama ini tidak ada batasan masa jabatan ketum parpol karena undang – undangnya membolehkan,” kata Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Sukses Suami Karena Ada Wanita Hebat di Sampingnya
“Rekomendasi KPK soal pembatasan masa jabatan ketum parpol merupakan hasil kajian tata kelola partai politik yang dalam prosesnya, konon, sudah melibatkan pandangan dari parpol sebagai upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” urai mas Bro.
“Maksudnya rekomendasi KPK ini menjadi pertimbangan untuk revisi undang-undang partai politik?,” tanya Yudi.
“Harapannya begitu, tapi soal rekomendasi ini diterima atau ditolak dalam revisi paket undang- undang politik, itu soal lain,” kata Heri.