YouTube Patuhi Regulasi PP Tunas Komdigi, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan

Kamis 23 Apr 2026, 13:30 WIB
Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Sumber: Dok/komdigi.go.id)

Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Sumber: Dok/komdigi.go.id)

Selain itu, pemerintah juga mengungkap bahwa YouTube akan secara bertahap melakukan penonaktifan akun anak serta menghentikan praktik iklan yang menyasar anak-anak dan remaja.

Pemerintah Catat 7 Platform Digital Sudah Patuh

Dengan bergabungnya YouTube dalam daftar platform yang patuh, pemerintah mencatat bahwa mayoritas platform digital besar telah mengikuti aturan PP Tunas. Hingga saat ini, tujuh dari delapan platform prioritas telah memenuhi kewajiban tersebut.

"Keseluruhan tujuh platform dimulai dari X, Bigo Live, Meta yang terdiri dari IG, Facebook, Threads; TikTok, kemudian kali ini YouTube. Ini semua sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah melindungi anak-anak," papar Meutya.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Perkeretaapian Nasional, Wamendagri Tekankan Penguatan Regulasi Tata Ruang

Batas Waktu Kepatuhan hingga Juni 2026

Pemerintah melalui Kemkomdigi menegaskan bahwa implementasi aturan ini tidak hanya berlaku untuk platform besar saja. Seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mengikuti regulasi yang sama.

Batas waktu yang diberikan bagi platform digital lainnya untuk menyesuaikan kebijakan adalah hingga Juni 2026. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman di Indonesia.


Berita Terkait


News Update