Ditangkap di Kamar Kos Wilayah Jakbar, Sejoli Pakai Sabu hingga Edarkan Pil Ekstasi

Kamis 23 Apr 2026, 15:57 WIB
Barang bukti penyalahgunaan berbagai jenis narkoba diantaranya sabu dan pil ekstasi, Kamis, 23 April 2026. (Sumber: Istimewa)

Barang bukti penyalahgunaan berbagai jenis narkoba diantaranya sabu dan pil ekstasi, Kamis, 23 April 2026. (Sumber: Istimewa)

Modus yang digunakan adalah menyimpan barang haram tersebut di dalam kamar kos dan menjualnya secara bertahap kepada pembeli.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, sejoli ini ditetapkan tersangka dan kepolisiam menjerat mereka dengan pasal berlapis diantaranya kepemilikian, mengkonsumsi, hingga mengederkan narkoba.


Berita Terkait


News Update