Modus yang digunakan adalah menyimpan barang haram tersebut di dalam kamar kos dan menjualnya secara bertahap kepada pembeli.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, sejoli ini ditetapkan tersangka dan kepolisiam menjerat mereka dengan pasal berlapis diantaranya kepemilikian, mengkonsumsi, hingga mengederkan narkoba.
