Selain itu, hasil pemeriksaan awal juga mencatat adanya kondisi biologis tertentu pada tubuh korban saat ditemukan.
Riwayat Penahanan Korban
Berdasarkan keterangan saksi dari petugas Imigrasi, korban sebelumnya diamankan pada Senin, 20 April 2026 di wilayah Pancoran Mas, Depok.
DJR diduga melanggar aturan izin tinggal dan kemudian ditempatkan di ruang isolasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.
Baca Juga: Pasutri Diduga Bunuh Diri di Kontrakan Bekasi Sempat Cekcok, Begini Kesaksian Tetangga
Petugas menyebutkan korban sempat menunjukkan tanda-tanda stres selama berada dalam penahanan.
Polisi telah memeriksa sedikitnya dua orang saksi dari pihak Imigrasi untuk mendalami kasus tersebut.
Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum et repertum guna memastikan penyebab pasti kematian.
