Konferensi pers pengungkapan praktik produksi hingga distribusi perangkat lunak phishing yang digunakan untuk memfasilitasi kejahatan siber lintas negara, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 April 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Polri dan FBI Ungkap Penjualan Phishing Tools, Dua Sejoli Ditangkap

Rabu 22 Apr 2026, 19:37 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) mengungkap praktik produksi hingga distribusi perangkat lunak atau tools phishing yang digunakan untuk memfasilitasi kejahatan siber lintas negara.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka yang merupakan sepasang kekaksih ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak 2019 hingga 2024. Selama periode itu, aparat mengidentifikasi sekitar 2.440 pembeli yang diduga memanfaatkan perangkat tersebut," ujar Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 April 2026.

Menurut Nunung, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Direktorat Siber Bareskrim pada 15 November 2024. Dari hasil patroli siber, penyidik menemukan situs yang diduga memperjualbelikan phishing tools.

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Pendaftaran Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Ini Tanggal Penutupan dan Syaratnya

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa transaksi dilakukan menggunakan aset kripto untuk menghindari pelacakan aparat.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan dampak luas dari praktik tersebut. Tercatat sekitar 34.000 korban tersebar secara global yang terdampak penggunaan perangkat lunak tersebut.

Dari hasil penyelidikan, dua pelaku utama yang beroperasi dari Kupang kemudian berhasil diidentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Nunung mengatakan, aktivitas para pelaku menyebabkan kerugian mencapai USD20 juta atau setara sekitar Rp350 miliar.

Baca Juga: KPK Selidiki Permainan Pita Cukai, Kasus Korupsi Impor Meluas

Dalam proses penindakan, penyidik turut melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik tersangka dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar, termasuk sejumlah kendaraan bermotor.

“Phishing tools yang diperdagangkan oleh para pelaku menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan digital lainnya, seperti penipuan online, pencurian data, dan Business Email Compromise (BEC),” kata Nunung.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan pihaknya menemukan aktivitas penjualan phishing tools melalui sejumlah situs. Situs tersebut menyediakan skrip khusus yang dirancang untuk membobol akun korban secara ilegal.

Untuk memastikan temuan tersebut, penyidik melakukan metode undercover buy dengan membeli langsung skrip yang dijual. Hasil pengujian bersama ahli IT membuktikan bahwa perangkat tersebut memang dirancang untuk melakukan aksi phishing dan menembus sistem keamanan.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Perkeretaapian Nasional, Wamendagri Tekankan Penguatan Regulasi Tata Ruang

Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berinisial GWL (24) dan FYT (25) teridentifikasi sebagai aktor utama. GWL diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus penjual phishing tools sejak 2018, dengan kemampuan pemrograman yang dipelajari secara otodidak dari latar belakang pendidikan SMK Multimedia.

Sementara FYT, yang merupakan pasangan GWL, bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui dompet kripto dan rekening bank.

Keduanya disebut telah memproduksi perangkat lunak tersebut sejak 2017 dan mulai mendistribusikannya setahun kemudian. Untuk memperluas pasar, GWL mengelola sejumlah situs yang terhubung dengan akun Telegram sebagai sarana komunikasi dan pengiriman produk kepada pembeli.

“Tersangka menggunakan layanan VPS di luar negeri, melakukan monitoring penjualan secara otomatis, serta menyediakan dukungan teknis bagi pembeli yang mengalami kendala,” ucap Himawan.

Dari bisnis ilegal tersebut, kata Himawan, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp25 miliar. Dalam pengungkapan ini, penyidik turut menyita berbagai barang bukti mulai dari perangkat elektronik, kendaraan, hingga aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp4,5 miliar. (man)

Tags:
penjualan phising toolsFBIPolriphising

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor