Ilustrasi. Skandal iPhone ilegal. (pixabay/jeshoots-com)

Nasional

Bareskrim Bongkar Skandal iPhone Ilegal Rp235 Miliar, Puluhan Ribu Unit Disita

Rabu 22 Apr 2026, 15:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus impor ilegal telepon seluler dan berbagai produk elektronik lainnya dengan nilai fantastis mencapai Rp235,08 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial DCP alias P dan SJ yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan impor barang ilegal tersebut.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tanpa memenuhi standar wajib, termasuk tidak dilengkapi sertifikasi SNI.

Sementara itu, tersangka SJ diduga bertindak sebagai pihak yang menerima sekaligus menyalurkan barang-barang ilegal tersebut ke pasar domestik.

Baca Juga: Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Naik Drastis, Pertamina Mengacu pada Kepmen ESDM

“DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu, 22 April 2026.

56 Ribu Lebih iPhone Disita Polisi

Ilustrasi. iphone. (Tangkal Layar di Obox)

Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil menyita total 76.756 unit barang impor ilegal.

Jumlah itu terdiri dari:

Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp235,08 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan kasus impor ilegal terbesar tahun ini.

Modus Impor dari China untuk Hindari Bea Masuk

Penyidik mengungkap, kedua tersangka diduga mendatangkan barang dari China dengan berbagai modus untuk menghindari kewajiban kepabeanan.

Baca Juga: Mahasiswa UPGRISBA Kompak Berdayakan dan Pulihkan Dampak Bencana di Balai Gadang

Beberapa modus yang digunakan antara lain:

Cara tersebut dilakukan untuk menekan nilai bea masuk dan mengurangi kewajiban pembayaran kepada negara.

Kantor Perusahaan di Sidoarjo Ikut Digeledah

Selain menangkap tersangka, tim penyidik juga menggeledah kantor PT TSL yang berlokasi di kawasan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perusahaan tersebut diduga berfungsi sebagai holding yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yang terdiri dari gudang serta ruko yang dijadikan kantor dan tempat penyimpanan barang.

Dijerat Pasal Berlapis hingga TPPU

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari tindak pidana di bidang:

Baca Juga: Mahasiswa UPGRISBA Kompak Berdayakan dan Pulihkan Dampak Bencana di Balai Gadang

  1. perdagangan
  2. perindustrian
  3. telekomunikasi
  4. perlindungan konsumen
  5. tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam jaringan impor ilegal tersebut.

“Penyidik terus berkomitmen melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas praktik importasi ilegal yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara,” tegas Ade Safri.

Tags:
ChinaImporiPhoneBareskrim PolriDittipideksusDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor