IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan. Dengan tambahan komponen lain, total gaji ke-13 yang diterima tentu bisa lebih tinggi, tergantung jabatan dan instansi masing-masing.
Isu Efisiensi dan Potensi Pemotongan
Di tengah kepastian regulasi, muncul kekhawatiran soal kemungkinan efisiensi anggaran yang berdampak pada gaji ke-13. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya memberikan pernyataan yang masih bersifat sementara.
“Masih dipelajari, tunggu dulu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih mengkaji berbagai aspek fiskal sebelum mengambil keputusan final. Namun, jika merujuk langsung pada aturan yang berlaku, ada poin penting yang menenangkan.
Dalam Pasal 16 ayat (1) disebutkan:
“Gaji ke 13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Artinya, secara normatif, gaji ke-13 seharusnya diterima utuh tanpa potongan.
Baca Juga: Ada Demo Hari Ini di Jakarta, Lalin Potensi Macet di Depan Gedung DPR RI
Antara Harapan dan Kepastian
Di satu sisi, regulasi sudah memberi kerangka yang jelas. Di sisi lain, dinamika kebijakan fiskal masih memungkinkan adanya penyesuaian. Di sinilah PNS perlu mencermati informasi resmi, bukan sekadar spekulasi.
