POSKOTA.CO.ID - abar mengenai gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian. Tahun ini, pemerintah melalui PP No 9 Tahun 2026 memberi sinyal bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni.
Informasi ini bukan sekadar rumor tahunan, melainkan merujuk pada regulasi resmi yang mengatur waktu dan mekanisme pembayaran.
Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 15 ayat (3), disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya. Artinya, nominal yang diterima PNS akan mencerminkan kondisi pendapatan pada Mei 2026.
Pernyataan dalam aturan itu juga ditegaskan melalui kalimat langsung:
“Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan di bulan Mei.”
Bagi banyak aparatur sipil negara, momen pencairan ini kerap bertepatan dengan kebutuhan tengah tahun mulai dari biaya pendidikan hingga kebutuhan keluarga lainnya. Karena itu, kepastian jadwal menjadi hal yang selalu dinantikan.
Baca Juga: Cara Download Video Instagram Tanpa Aplikasi: Panduan Praktis dan Aman
Komponen Gaji ke-13: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok
Jika mengira gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, anggapan itu kurang tepat. Komponen yang dihitung dalam pembayaran ini cukup lengkap, mencerminkan total pendapatan bulanan PNS.
Berikut unsur yang termasuk dalam gaji ke-13:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan bagi ASN daerah
Dengan komposisi tersebut, total yang diterima bisa jauh lebih besar dibanding gaji pokok saja. Inilah yang membuat gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk dukungan fiskal pemerintah kepada ASN.
Gambaran Nominal Golongan III
Untuk memberi gambaran, golongan III—yang merupakan salah satu kelompok terbesar dalam struktur PNS—memiliki rentang gaji pokok sebagai berikut:
