Lanjut Fredy, kesatuan para terdakwa juga berada dalam yurisdiksi Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sehingga semakin memperkuat dasar hukum penanganan perkara tersebut di lembaganya.
Lalu setelah berkas dilimpahkan, pengadilan akan melakukan penelitian administratif sebelum perkara diregistrasi secara resmi.
"Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan para terdakwa diwajibkan hadir dalam persidangan," tegas Fredy.
Kemudian untuk dakwaan yang akan dikenakan, kata Fredy, mencakup pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Lalu dakwaan subsider dan lebih subsider dengan ancaman masing-masing delapan tahun dan tujuh tahun penjara.
