Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Kamis 16 Apr 2026, 12:51 WIB
Penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi memasuki tahap persidangan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi memasuki tahap persidangan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi memasuki tahap persidangan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.

Pelimpahan ini menandai bahwa proses penyidikan telah rampung dan perkara siap untuk diadili.

“Keputusan penyerahan perkara dari perwira penyerah perkara (Papera) telah kami terima, sehingga perkara dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya kepada awak media, Kamis, 16 April 2026.

Dalam perkara ini, kata Andri, terdapat empat orang terdakwa yang seluruhnya merupakan anggota militer, masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu DHW, Lettu SL, dan Serda EF.

Baca Juga: Amnesty Desak Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Ditangani Polri Bukan TNI

Selain itu, pihak oditurat juga telah menyiapkan delapan orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan, yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil. Seluruh barang bukti juga telah diserahkan bersama berkas perkara.

“Pelimpahan ini dilengkapi dengan berkas perkara yang di dalamnya ada barang bukti dan tersangka empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang, di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil,” beber Andri.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan bahwa perkara ini menjadi kewenangan pengadilan militer, baik secara absolut maupun relatif.

Hal ini didasarkan pada status para terdakwa sebagai anggota militer serta lokasi kejadian yang berada di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Polisi Ungkap Aksi Terencana dan Banyak Pelaku

“Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu adalah militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk. Kewenangan relatif, apakah lokusnya ada di Jakarta? Kemarin teman-teman sudah tahu bahwa lokusnya di sekitar Rumah Sakit Cipto, Salemba, itu masuk Jakarta, berarti menjadi kewenangan relatif Pengadilan Militer Jakarta,” beber Fredy.


Berita Terkait


News Update