Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang janjian melalui media sosial, Rabu, 15 April 2026 (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Janjian Lewat Medsos, Polsek Metro Tamansari Tangkap 3 Remaja Pelaku Tawuran

Rabu 15 Apr 2026, 15:24 WIB

TAMANSARI, POSKOTA.CO.ID - Tiga remaja ditangkap unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat setelah secara sengaja berjanjian untuk melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dalam berbagai ukuran.

Ketiga remaja yang ditangkap berinisial ZA 18 tahun, MFEA 19 tahun, dan RS 18 tahun. Dalam pengungkapan tersebut, ZA dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, motif tawuran antara dua kelompok remaja ini didasari karena rasa ingin mencari jati diri, mengingat kedua kelompok yang terlibat tawuran masih remaja.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Mochammad Zulfikar mengatakan, kasus tawuram dua kelompok remaja ini terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 lalu, bermula dari kelompok remaja bernama Pemuda Patah Hati (PPH) mengirim pesan ke kelompok pemuda gend Thalib dengan narasi mengajak tawuran.

Baca Juga: Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cikarang Utara, Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Dua Remaja

"Kemudian para kelompok pelaku dan teman-temannya konvoi menggunakan kurang lebih 10 motor sambil membawa celurit," kata Bobby kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu, 15 April 2026.

Kedua kelompok remaja itu kemudian saling serang pada dini hari tepatnya di Jalan Keutamaan Dalam, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari. Bentrokan tidak terhindarkan, bahkan viral di media sosial (medsos).

Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga kejadian viral tersebut. Petugas menangkap satu pelaku dan berhasil dikembangkan hingga menangkap dua pelaku lain.

Baca Juga: Depok Night Run Ramadhan 2026 Sukses Digelar, Polisi: Efektif Cegah Tawuran Remaja

Dari hasil pendalaman terhadap ketiga pelaku, motif mereka melakukan tawuran antar kelompok karena ingin mencari jati diri semata. Kelompok pelaku memang kerap membuar janjian tawuran ke kelompok lain.

"Untuk seperti anak-anak muda yang lain sebagainya, ya eksistensi bahasanya eksistensi, mencari pengakuan. Jadi kalau misalnya kami melihat, kami dalami ternyata itu dari wilayah yang bersebelahan. Mencari eksistensi dan ini memang sudah terjadi berulang-ulang," jelas Bobby.

Dalam peristiwa tawuran tersebut dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Namun kasus tawuran ini menjadi mengingat para pelaku mayoritas masoh remaja dan disebut juga memakai narkoba.

Dalam bentrokan yang terjadi, para pelaki tawuran disebut menenggak minuman keras (miras) dengan tujuan sebagai dorongan agar dapat lebih percaya diri dan berani ketika beraksi.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Kelompok Remaja di Cinere Depok, Diduga Hendak Tawuran

Bobby menyampaikan bahwa, dari hasil pendalaman penyidik, didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari salah satu pelaku yang ditangkap berinisial ZA. Sebanyak dua paket klip sabu disita dari tangannya.

"Pemicunya hanya mencari jati diri dan eksistensi saja. Narkotika dan minuman keras itu hanya sebagai supporting seolah-olah dia berani aja," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, dua paket klip sabu seberat 1,48 gram itu rencananya akan dibuat ukuran dengan lebih kecil dan diedarkan ke pemuda di sana.

"Dari pengakuan pelaku memang akan diedarkan kepada pemuda di kawasan tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Terlibat Tawuran Perang Sarung, 14 Remaja di Jaksel Ditangkap

Egy menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendalaman secara komprehensif terkait kasus tawuran antar kelompok remaja ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan, kelompok pelaku memang kerap mengajak kelompok laon tawuran dengan janjian melalui medsos.

"Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka," tutur dia.

Sementara, Egy menyampaikan, pihaknya masih mendalami siapa yang memberikan narkoba jenis sabu kepada pelaku ZA. Termasuk penyidik masih mendalami dan memastikan bahwa kasus tawuran ini tidak berkaitan dengan adanya peredaran narkoba.

"Kami secara komprehensif menangani masalah ini, dari mulai kenakalan remaja yaitu tawuran dan sampai ke narkoba dan miras yang bisa memacu adrenalin seseorang," ungkapnya.

Dalam kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah bilah celurit, puluhan botol minuman keras (miras), hingga narkoba jenis sabu dari tangan para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 307 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Polsek Metro Tamansari sekaligus menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di wilayah, seperti kasus tawuran.

Tags:
narkobaviral tawuranJakarta Barat

Pandi Ramedhan

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor