LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 15.244 warga tergolong mampu di Kabupaten Lebak masih tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos).
Belasan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, KPM Bansos PKH dan BPNT yang belum tergraduasi tersebut diketahui memiliki kendaraan bermotor, mobil, bahkan rumah mewah serta lahan seperti sawah dan tanah.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Lebak, jumlah penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencapai 108.434 KPM dengan nilai Rp200.000 per bulan. Sementara, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat sebanyak 44.013 KPM.
Baca Juga: Jatah Rakyat Digelapkan, Pangkalan ‘Fatimah’ di Kabupaten Lebak Jadi Tempat Produksi Gas Ilegal
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria mengakui adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos.
Ia menyebut, ada sekitar 10 persen penerima saat ini dinilai sudah tidak layak karena kondisi ekonominya telah membaik.
"Yang seharusnya tidak dapat justru masih menerima, sementara yang layak malah tidak mendapatkan bantuan," kata Lela kepada wartawan, Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut terjadi akibat kesalahan pendataan atau yang dikenal sebagai inclusion error dan exclusion error. Pemerintah daerah kini bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan ground check untuk memutakhirkan data penerima bansos.
Baca Juga: Buntut Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka
"Pendataan dilakukan berdasarkan kategori desil, di mana desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan," ujarnya.
"Proses verifikasi dan validasi data dilakukan setiap tiga bulan melalui aplikasi SIKS-NG yang terintegrasi dengan Kementerian Sosial," tuturnya.
Meski belum dapat memastikan angka pasti penerima yang tidak layak, Lela menyebut persentasenya terus menurun seiring dengan pembaruan data dan penonaktifan penerima yang tidak memenuhi syarat.
Di sisi lain lanjit dia, Pemkab Lebak uga mendorong program graduasi mandiri, khususnya bagi masyarakat usia produktif.
"Program ini bertujuan agar penerima bansos dapat mandiri secara ekonomi dan tidak bergantung pada bantuan pemerintah," ujarnya.
"Ke depan, kami akan fokus pada pemberdayaan usaha bagi masyarakat usia produktif agar mereka bisa keluar dari program bansos," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Viral Sumpah Injak Al-Quran, 2 Perempuan Diamankan Polres Lebak
Sebagai langkah lanjutan tambah dia, Pemkab Lebak berencana menerapkan kebijakan pelabelan bagi penerima bansos mulai 2027.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mendorong kesadaran masyarakat.
"Nantinya akan ada penandaan bagi penerima bansos. Jika menolak, maka dianggap mengundurkan diri atau graduasi mandiri," ucapnya.
Saat ini, proses pembaruan data masih terus dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa. Pihakmya mengakui memiliki keterbatasan dalam melakukan verifikasi seluruh penerima bansos.
Baca Juga: Pemkab Lebak Berlakukan WFH untuk ASN Setiap Hari Jumat kecuali Dinas Tertentu
"Kami yang melakukan penjaringan itu di tingkat desa. Prosesnya memang sudah berada di level desa," tuturnya.
Ia menambahkan, dalam penyaluran bansos pihaknya mengacu pada data usulan desa, seperti kondisi rumah dan penggunaan listrik, tanpa melakukan pengecekan langsung ke setiap KPM.
"Dengan jumlah masyarakat yang besar, tidak memungkinkan kami mengecek satu per satu," katanya
Seluruh proses pengusulan hingga pelaporan bansos, lanjutnya, kini telah dilakukan secara digital melalui sistem terintegrasi SIKS-NG.
"Kami berharap melalui proses ground check yang terus berjalan, kesalahan data penerima bansos di Kabupaten Lebak dapat ditekan secara signifikan sehingga penyaluran bantuan lebih tepat sasaran," pungkasnya.