Pihak fakultas menyatakan tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh, serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Sejumlah organisasi internal kampus, termasuk BEM FH UI dan badan semi otonom lainnya, juga menyampaikan sikap tegas dengan mengutuk perilaku tersebut.
Hingga 13 April 2026, kasus ini masih berada dalam tahap investigasi internal, dan belum ada pengumuman resmi terkait sanksi maupun pihak yang terbukti bersalah.
Baca Juga: Echadeyca FH UI Siapa? Ini Sosok Mahasiswa yang Ikut Disebut dalam Grup Chat Pelecehan Seksual
Sidang Internal dan Daftar 16 Nama Terduga Pelaku
Pihak Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah menggelar sidang pada Senin, 13 April 2026. Sidang tersebut berlangsung hingga Selasa dini hari, 14 April 2026.
Dalam proses sidang, awalnya hanya dua orang yang dihadirkan. Namun, menjelang akhir persidangan, 14 mahasiswa lainnya turut dihadirkan. Muncul dugaan bahwa keterlambatan kehadiran sebagian pihak terkait dengan latar belakang keluarga mereka.
Poskota mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:
- Irfan Khalis
- Nadhil Zahran
- Priya Danuputranto Priambodo
- Dipatya Saka Wisesa
- Mohammad Deyca Putratama
- Simon Patrick Pangaribuan
- Keona Ezra Pangestu
- Munif Taufik
- Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
- Muhammad Kevin Ardiansyah
- Reyhan Fayyaz Rizal
- Muhammad Nasywan
- Rafi Muhammad
- Anargya Hay Fausta Gitaya
- Rifat Bayuadji Susilo
- Valenza Harisman
Tanggapan Resmi Pihak Universitas Indonesia
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan independen.
"Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat," ujar Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2026.
Pihak universitas juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, termasuk dukungan psikologis, bantuan hukum, serta aspek akademik guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelasnya.
Penanganan yang serius diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memperkuat budaya kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
