POSKOTA.CO.ID - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) akan mengusut dugaan kasus pelecehan seksual di grup chat yang sedang viral di platform X.
Bahkan FHUI akan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @fakultashukumui, FHUI sudah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana kasus itu pada 12 April 2026.
"Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," tulis pernyataan FHUI dikutip, Selasa 14 April 2026.
Baca Juga: Isi Grup Chat Mahasiswa FH UI Apa? Geger 16 Orang Diduga Terlibat Konten Pelecehan
FHUI bahkan mengecam keras segala bentuk perilaku dan dinilai bertentangan dengan hukum dan etika akademik.
"Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan," bunyi keterangan tersebut.
"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan berlaku sekaligus berkoordinasi dengan pihak berwenang," tambahnya.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," demikian keterangan FHUI.
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual
Pada unggahan dari akun X @sampahFHUI menjadi perhatian publik setelah membagikan tangkapan layar yang diklaim berasal dari grup percakapan mahasiswa FHUI pada 12 April 2026.
Dalam unggahan tersebut, percakapan grup berisi tindakan yang mengarah pada pelecehan dan objektivikasi terhadap perempuan, termasuk komentar mengenai bagian tubuh yang sensitif.
