Ribuan PPPK Pandeglang saat mengikuti pelantikan. (Sumber: Istimewa)

Daerah

Belanja Pegawai Pemkab Pandeglang Terpaksa Dipangkas jika UU HKPD Berlaku, Nasib Pegawai PPPK jadi Sorotan

Selasa 14 Apr 2026, 15:13 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan mulai berlaku pada Januari 2027 berpotensi membawa dampak besar terhadap struktur anggaran di daerah, termasuk di Kabupaten Pandeglang.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta mengalokasikan minimal 40 persen untuk belanja infrastruktur.

Saat ini, belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tercatat mencapai 41 persen dari APBD. Artinya, terdapat kelebihan sebesar 11 persen yang harus disesuaikan agar memenuhi ketentuan dalam UU HKPD.

Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama terkait keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di daerah.

Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan Rp10,6 Miliar untuk THR 9.767 PPPK Paruh Waktu

Nasib PPPK Harus Dikaji Bersama

Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur, menegaskan bahwa nasib PPPK perlu menjadi perhatian serius semua pihak ketika kebijakan tersebut mulai diterapkan.

Ia mengingatkan agar kebijakan pengurangan belanja pegawai tidak berdampak langsung pada penghapusan tenaga PPPK.

“Ini perlu dikaji bersama, jangan sampai PPPK di Pandeglang menjadi korban. Mereka sudah banyak berkontribusi terhadap pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.

Politisi Partai Golkar tersebut juga mendorong Pemkab Pandeglang untuk segera mencari solusi terbaik agar keberadaan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap terakomodasi.

Baca Juga: THR PPPK 2026 Resmi Dicairkan Bertahap Bulan Maret, Berikut Daftar Nominal per Golongan

Terkait wacana pengalihan tugas PPPK ke sektor lain seperti koperasi atau program dapur MBG, Farid menilai hal tersebut harus disesuaikan dengan kompetensi masing-masing pegawai.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil tidak merugikan tenaga kerja yang sudah ada.

Farid menambahkan, peluang penyelamatan PPPK masih terbuka melalui mekanisme regenerasi pegawai. Menurutnya, pegawai yang memasuki masa pensiun dapat membuka ruang bagi PPPK untuk tetap bertahan dalam struktur kepegawaian.

“Ketika banyak pegawai pensiun, itu bisa menjadi peluang untuk menyelamatkan PPPK,” jelasnya.

Baca Juga: Kelompok Pengajar di Pandeglang Dukung Usulan Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK

Pemkab Pandeglang Siap Konsultasi ke Pemerintah Pusat

Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menegaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan kebijakan daerah dengan amanat UU HKPD yang mulai berlaku efektif per 6 Januari 2027.

Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menyiapkan strategi implementasi aturan tersebut.

Menurutnya, peningkatan porsi belanja infrastruktur hingga minimal 40 persen dari APBD diharapkan dapat mempercepat pembangunan, khususnya infrastruktur jalan di Pandeglang.

“Jika aturan ini dijalankan, harapan masyarakat terhadap percepatan pembangunan infrastruktur bisa tercapai,” ungkapnya.

Baca Juga: Dua Hari Absen, Seorang Pegawai PPPK Ditemukan Tewas di Kontrakan Daerah Bekasi

Namun, terkait pembatasan belanja pegawai, Pemkab Pandeglang masih akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat ditanya soal kemungkinan pengurangan jumlah PPPK, Iing menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final.

Ia menegaskan, langkah tersebut akan bergantung pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

“Kami akan konsultasikan terlebih dahulu. Semua akan disesuaikan dengan aturan turunan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Tags:
Iing Andri SupriadiMiftahul Farid SukurPPPK UU HKPDKabupaten Pandeglang

Samsul Fatoni

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor