TikTok hingga Roblox Belum Kooperatif terhadap PP Tunas, Ada Apa Sebenarnya?

Senin 13 Apr 2026, 08:00 WIB
Ilustrasi logo Tiktok (Sumber: Wikimedia Commons)

Ilustrasi logo Tiktok (Sumber: Wikimedia Commons)

Salah satu kewajiban utama bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah melakukan penilaian mandiri atau self-assessment. Platform harus mengidentifikasi sejauh mana layanan mereka berpotensi diakses oleh anak, termasuk risiko yang menyertainya.

Dari situ, pemerintah akan melakukan verifikasi untuk menentukan profil risiko masing-masing platform. Hasilnya menjadi dasar penentuan kewajiban lanjutan mulai dari pembatasan fitur hingga penguatan sistem keamanan.

Langkah ini dinilai lebih adaptif, karena tidak semua platform memiliki tingkat risiko yang sama.

Google dan YouTube Sudah Kena Teguran

Di sisi lain, pemerintah juga telah mulai menerapkan sanksi. Google, sebagai induk dari YouTube, menjadi salah satu yang lebih dulu menerima teguran.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Google belum menunjukkan komitmen memadai dalam membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun.

“Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” tegas Meutya.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan masih bersifat bertahap. Teguran menjadi langkah awal, dengan harapan ada perubahan sikap dari pihak platform.

Baca Juga: Beraksi 30 Kali, Komplotan Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi

Arah Baru Tata Kelola Digital

Jika ditarik lebih jauh, kebijakan ini mencerminkan perubahan pendekatan pemerintah dari sekadar pengawasan menjadi pengendalian aktif terhadap platform digital.

Di tengah meningkatnya konsumsi digital oleh anak-anak, regulasi seperti PP Tunas menjadi fondasi penting. Bukan hanya untuk membatasi, tetapi juga memastikan ruang digital tetap aman tanpa menghambat inovasi.

Ke depan, dinamika kepatuhan platform akan menjadi indikator penting: apakah industri teknologi mampu beradaptasi dengan standar perlindungan yang lebih ketat, atau justru tertinggal dalam tuntutan regulasi yang terus berkembang.


Berita Terkait


News Update