Siapa Penerima Kartu Guru Sejahtera? Ini Kategori Guru yang Dapat Insentif

Senin 13 Apr 2026, 10:59 WIB
Ilustrasi - Daftar penerima Kartu Guru Sejahtera dari Pemkab Jepara. (Sumber: bbpmpjatim.kemdikbud.go.id)

Ilustrasi - Daftar penerima Kartu Guru Sejahtera dari Pemkab Jepara. (Sumber: bbpmpjatim.kemdikbud.go.id)

Namun, saat ini jumlah cakupan penerimanya diperluas secara signifikan supaya bisa menjangkau lebih banyak guru yang belum menerima tunjangan.

Baca Juga: Daftar PNS yang Gagal Naik Pangkat di 2026, Apakah Namamu Termasuk?

Berikut ini kriteria guru yang bakal menerima Kartu Guru Sejahtera tahun 2026 dari Pemkab Jepara setelah cakupannya diperluas.

  • Guru TPQ
  • Guru madrasah diniyah
  • Guru pondok pesantren
  • Guru pendidikan keagamaan lainnya
  • Guru pendidikan non-formal atau kesetaraan
  • Instruktur kursus
  • Guru SD dan SMP swasta
  • Guru PAUD non-PNS dan non-PPPK
  • Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Berita Terkait


News Update