Namun, saat ini jumlah cakupan penerimanya diperluas secara signifikan supaya bisa menjangkau lebih banyak guru yang belum menerima tunjangan.
Baca Juga: Daftar PNS yang Gagal Naik Pangkat di 2026, Apakah Namamu Termasuk?
Berikut ini kriteria guru yang bakal menerima Kartu Guru Sejahtera tahun 2026 dari Pemkab Jepara setelah cakupannya diperluas.
- Guru TPQ
- Guru madrasah diniyah
- Guru pondok pesantren
- Guru pendidikan keagamaan lainnya
- Guru pendidikan non-formal atau kesetaraan
- Instruktur kursus
- Guru SD dan SMP swasta
- Guru PAUD non-PNS dan non-PPPK
- Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
