Dijelaskannya lagi, untuk tersangka NL, penyidik menerapkan Pasal 300 atau Pasal 301 atau Pasal 305 juncto Pasal 20.
"Sedangkan tersangka MT dikenakan Pasal 300 atau Pasal 305 juncto Pasal 20 dalam undang-undang yang sama," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, telab beredar di media sosial, video dua orang perempuan berinisial NL dan MT di Kecamatan Malingping, Lebak, diduga melakukan sumpah dengan cara menginka Al-Quran.
Baca Juga: Komisi A DPRD DKI Peringatkan Premanisme Tanah Abang Ancam Iklim Investasi Jakarta
Video viral tersebut, sempat menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, hingga kedua terduga pelaku diamankan oleh pihak Kepolsian Polres Lebak.
Pihak kepolisian pun memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara guna melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (fat)
