POSKOTA.CO.ID - Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar yang dilarang keras dalam Islam. Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Wa laa taqrabuz zinaaa innahoo kaana faahishatanw wa saaa'a sabeelaa
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
Ayat tersebut tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga segala hal yang dapat mengarah kepadanya, seperti pergaulan bebas hingga konsumsi konten pornografi.
Baca Juga: Hukum dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Lengkap dengan Bacaan Doa
Apa Arti Zina Muhsan?

Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah atau pernah menikah. Dalam ajaran Islam, perbuatan ini tergolong dosa besar dengan ancaman azab berat di akhirat.
Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Furqan ayat 68-69, yang menyebutkan bahwa pelaku zina, pembunuhan tanpa hak, dan syirik akan mendapatkan hukuman berlipat ganda serta kehinaan di hari kiamat.
Selain itu, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyebut zina sebagai salah satu dosa paling besar, terutama jika dilakukan dengan pasangan yang memiliki ikatan dengan orang lain, seperti istri tetangga.
Ini Hukuman untuk Pelaku Zina Muhsan
Dalam hukum Islam, pelaku zina muhsan dikenakan hukuman rajam, yakni dilempari batu hingga meninggal dunia. Hukuman ini bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW serta kesepakatan para ulama (ijma’).
Baca Juga: Hukum Memakai Softlens saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan?
Salah satu kisah yang menjadi dasar adalah pengakuan Ma’iz bin Malik kepada Rasulullah SAW. Setelah melalui proses klarifikasi, Nabi memerintahkan pelaksanaan hukuman rajam karena pelaku telah memenuhi syarat sebagai zina muhsan.
Namun, penting untuk dipahami bahwa pelaksanaan hukuman ini hanya boleh dilakukan oleh otoritas resmi seperti pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam penegakan syariat. Individu atau kelompok masyarakat tidak diperbolehkan menegakkan hukuman tersebut secara sepihak.
Syarat Penerapan Hukuman Rajam
Penerapan hukuman rajam tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Pelaku Pernah Menikah
Hukuman rajam hanya berlaku bagi mereka yang telah atau pernah menikah, kemudian melakukan zina.
- Baligh dan Berakal
Pelaku harus sudah dewasa (baligh) dan memiliki akal sehat. Jika pelaku masih di bawah umur, maka hukumannya berupa takzir, yaitu sanksi yang ditentukan hakim seperti teguran, denda, atau penjara.
- Bukan Hamba Sahaya
Pelaku harus berstatus merdeka. Dalam konteks klasik, jika pelaku adalah budak, maka hukumannya berbeda, yakni cambuk.
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Ini Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid
- Adanya Empat Saksi atau Pengakuan
Zina harus dibuktikan dengan empat saksi laki-laki yang adil dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut, atau melalui pengakuan pelaku. Ketentuan ini dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 15.
Standar pembuktian yang sangat tinggi ini menunjukkan bahwa Islam sangat berhati-hati dalam menetapkan hukuman berat seperti rajam.
Apakah Pelaku yang Bertobat Tetap Dihukum?
Jika seseorang bertobat dengan sungguh-sungguh (tobat nasuha) sebelum kasusnya dilaporkan dan terbukti, maka ia tidak dikenai hukuman rajam.
Hal ini berdasarkan Surah An-Nisa ayat 16 yang menegaskan bahwa Allah menerima tobat hamba-Nya.
Namun, jika pelaku tetap mengakui perbuatannya di hadapan otoritas yang berwenang, maka hukuman tetap dapat diberlakukan.
Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni?
Dalam Islam, dosa zina tetap memiliki peluang untuk diampuni selama pelaku benar-benar bertobat dengan tulus sebelum meninggal dunia.
Hal ini ditegaskan dalam berbagai hadis, salah satunya yang menyebut bahwa Allah menerima tobat pelaku zina.
Kisah Ma’iz bin Malik menjadi contoh nyata. Meski ia menjalani hukuman rajam, Rasulullah SAW menyatakan bahwa tobatnya sangat besar hingga dapat mencukupi satu kaum.
Zina muhsan merupakan pelanggaran serius dalam Islam dengan hukuman yang sangat berat.
Namun, syariat menetapkan syarat yang ketat dalam penerapannya serta membuka pintu tobat bagi pelaku.
Hal ini menunjukkan keseimbangan antara keadilan hukum dan kasih sayang Allah SWT terhadap hamba-Nya.