POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di sejumlah instansi sebagai langkah efisiensi penggunaan BBM (bahan bakar minyak). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi untuk menekan konsumsi energi di tengah berbagai tantangan.
Namun, penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh. Sejumlah instansi tetap menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kebutuhan operasional masing-masing, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Hal serupa juga terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga ini menerapkan sistem kerja yang fleksibel, namun tetap mempertimbangkan efektivitas layanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tidak semua unit kerja di BGN dapat menjalankan WFH secara penuh karena adanya tugas-tugas yang membutuhkan kehadiran langsung di lapangan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Pekerjaan, Cek Link dan Cara Pendaftarannya
Skema Kerja Kombinasi untuk Unit Pelayanan Publik
Dadan menjelaskan, unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap menjalankan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH. Skema ini diberlakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," jelasnya di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Dengan pembagian tersebut, diharapkan efisiensi tetap tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Terjaring OTT Bupati Tulungagung Diboyong ke Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan Tetap WFO
Sementara itu, sejumlah posisi yang membutuhkan kehadiran fisik tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Di antaranya adalah Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), ahli gizi, hingga akuntan yang memiliki peran penting dalam operasional lapangan.
"Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," lanjut Dadan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan layanan pemenuhan gizi tetap berjalan maksimal dan tidak terganggu oleh sistem kerja jarak jauh.
Baca Juga: Bonnie Triyana Partai Apa dan Asal Mana? Ini Profil Anggota DPR yang Soroti Kesejahteraan Guru
Pengawasan Dilakukan Secara Berjenjang
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, termasuk Kepala KPPG. Mereka bertanggung jawab dalam memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan secara berkala guna melihat efektivitas penerapan sistem kerja ini di lapangan. Dadan menegaskan bahwa kebijakan WFH ini diterapkan secara terukur dan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 10 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, dengan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi berkala.
